Foto Ilustrasi |
Saumlaki, Jurnalinvestigasi.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) menunggu hasil audit khusus yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) terhadap kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD PP Magretti Ukurlaran senilai Rp70 milyar sesuai laporan KPKN Saumlaki.
Hal ini terungkap dalam pertemuan antara Satgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V di Gedung Merah Putih Jakarta, bersama Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar Piterson Rangkoratat dan para pimpinan OPD terkait, Kamis (18/4/2024).
Personal In Charge (PIC) Koordinasi dan Supervisi KPK RI Wilayah Maluku Wuri Nurhayati, yang dikonfirmasi wartawan dengan perihal pemanggilan aparatur Pemda KKT ini, menjelaskan kalau pertemuan siang tadi (Kamis 18/4/2024), KPK meminta klarifikasi Pemda terkait permasalahan yang ada di KKT. Kemudian juga tentang upaya pencegahan yang perlu dilakukan oleh Pemda.
"Masih secara umum, permasalahan yang ada di Pemda KKT," singkat Wuri.
Sementara itu, menurut sumber media ini yang juga hadir dalam pertemuan tersebut, mengungkapkan kalau KPK menyoroti utang Pemda kepada kontraktor yang telah menyelesaikan pekerjaan proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) PP Magretti Ukularan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Kesehatan senilai Rp22,4 milyar dari total anggaran Rp70 milyar.
"KPK menekankan kepada Pemda KKT segera meminta BPK dan BPKP untuk melakukan audit khusus dan hasilnya dilaporkan ke KPK," beber sumber.
"Rapat tadi, KPK memberikan ruang bagi Pejabat Bupati presentasi proses tentang UP3 dan ditanggapi serta diberikan masukan dari KPK," tandasnya.
Masalah pembangunan RSUD PP Magretti Ukurlaran ini memang telah mendapat warning KPK dan disebut sebagai 'bom waktu', lantaran dananya telah cair dari Rekening Kas Negara ke Rekening Kas Daerah 100 persen di tahun 2021 lalu. Namun Rp22,4 milyar belum dibayar ke kontraktor atau penyedia barang dan jasa. (Nik Besitimur)