Jurnalinvestigasi.com, Saumlaki - Dengan berbekal Spanduk Stop Pungutan Liar (Pungli), Bhabinkamtibmas Desa Wowonda Bripka Alan Talahatu sambangi Warga Binaannya guna memberikan Sosialisasi tentang Perpres 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli
Dengan penuh semangat, terlihat Bhabinkamtibmas membentangkan Spanduk dengan bertuliskan Stop Pungli sekaligus memberikan sosialisasi tentang Sapu bersih Pungutan Liar (Saber Pungli ) kepada Warga RT 05 RW 03 Desa Wowonda, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Senin (01/04/24).
Dalam sosialisasi ini, Warga diberi pengetahuan tentang larangan memberi dan menerima Pungli, Sehingga Bhabinkamtibmas mengingatkan semua pihak untuk bersama-sama mencegah dan memerangi Pungutan Liar di semua sektor baik di kantor pemerintahan, pendidikan, kesehatan dan di tempat-tempat publik lainnya.
“Pungutan Liar (Pungli) merupakan tindakan melanggar hukum yang dapat dijerat pidana, baik kepada pihak yang memberi maupun yang menerima” ungkapnya.
Menurutnya, Faktor -Faktor yang mendukung terjadinya Pungli diantaranya Penyalahgunaan wewenang jabatan atau kewenangan, Faktor mental, Karakter atau perilaku, Faktor Ekonomi yang mana penghasilan petugas yang tidak mencukupi, Faktor kultur atau budaya, terbatasnya Sumber Daya Manusia serta Lemahnya sistem kontrol dan pengawasan dari atasan.
Selain itu, Bhabinkamtibmas juga menghimbau kepada Masyarakat untuk berperan aktif dalam melakukan pemberantasan pungutan liar (Pungli) dengan tidak memberikan atau menerima imbalan dalam bentuk apapun yang bisa menimbulkan terjadinya Pungli.
Di Tempat terpisah, Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Umar Wijaya, S.I.K., melalui Kapolsek Tanimbar Selatan AKP M. Hasbi Eko Purnomo, S.I.K. mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini diberikan dalam rangka memberikan informasi kepada Masyarakat tentang bahaya pungutan liar. Besar kecilnya Pungutan Liar namun hal itu merupakan perbuatan korupsi dan melanggar hukum.
“Mari kita dukung program Saber Pungli ini demi mewujudkan sistem birokrasi serta pelayanan publik yang bersih, jujur dan transparan, dengan cara melaporkan apabila melihat maupun mengetahui terjadinya hal tersebut” imbau Kapolsek. (**)