Jurnalinvestigasi.com, Saumlaki - Guna mencegah terjadinya Pungutan Liar (Pungli), Bhabinkamtibmas Desa Matakus sambangi Masyarakat yang berprofesi sebagai Nelayan di Desa Matakus, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Bripka Brian Christoffel dalam memberikan materi sosialisasi tentang Saber Pungli kepada para Nelayan Ikan Kerapu yang berlokasi di tengah lautan tepatnya di atas Keramba pada Perairan Pulau Matakus, Sabtu (20/04/24).
Dirinya menjelaskan tentang pemberantasan Pungutan Liar (Pungli) dengan mengacu pada Perpres nomor 87 Tahun 2016 tentang pembentukan Saber Pungli, dengan maksud agar masyarakat dapat mengerti dan mengetahui serta mengenal lebih dekat tentang pungutan liar, sasaran dan akibat yang ditimbulkan yang berdampak pada pelanggaran hukum.
“Pungli merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat dijerat pidana, baik kepada pihak yang memberi maupun yang menerima. Untuk itu,segera laporkan apabila menemukan atau mengetahui” ucap Bhabinkamtibmas.
Ia pun mengajak warga binaan yang berprofesi sebagai Nelayan tersebut agar segera laporkan kepada Satgas Saber Pungli maupun Bhabinkamtibmas apabila menemukan atau mengetahui adanya praktek Pungutan Liar, sehingga dapat dengan segera untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Diharapkan peran serta kita semua dalam memberantas adanya Praktek Pungutan Liar, yaitu dengan tidak memberikan maupun menerima imbalan apapun” ujar Bhabinkamtibmas.
Di Sela-sela kegiatan sosialisasi Saber Pungli, Bhabinkamtibmas juga mengimbau kepada para Nelayan untuk selalu mengutamakan keselamatan diri serta mewaspadai kemungkinan terjadinya perubahan iklim akibat cuaca ekstrim. Ia juga berpesan agar pastikan terlebih dahulu kondisi cuaca sebelum melaut, apabila terjadi hujan lebat disertai angin kencang sebaiknya ditunda hingga cuaca kembali normal. (Nik Besitimur)