Bekasi. Jurnal Investigasi Com. Dani Ramdan mengeluarkan surat perintah (SP) untuk 18 pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi agar mengikuti uji kompetensi. SP itu diterbitkan pada tanggal 22 April 2024 dengan nomor Nomor: KP.14.01/2000-BKPSDM/2024.
"Biasanya jika pejabat pimpinan tinggi pratama diperintahkan uji kompetensi mau ada pergeseran atau mutasi rotasi,"kata tokoh kebekasian GB Nugraha, Rabu (24/04/24)
Kendati demikian, yang menjadi sorotan dari 18 pejabat pimpinan tinggi pratama yang diperintahkan untuk uji kompetensi tersebut, ada delapan orang pejabat hasil open bidding atau seleksi terbuka setahun yang lalu juga diikut sertakan.
"Kalau memang benar akan ada mutasi rotasi, mereka kan belum dua tahun menjabat,"ungkapnya.
Ia berujar, hal itu tertuang di dalam UU No. 5/2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah No. 11/2017 tentang Manajemen PNS mengatur bahwa PPK dilarang mengganti PPT selama dua tahun terhitung sejak pelantikan PPT tersebut, kecuali Pejabat Pimpinan Tinggi tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak lagi memenuhi syarat jabatan yang ditentukan.
Meskipun, ada SE Menteri PANRB No. 19/2023 tentang Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi yang Menduduki Jabatan Belum Mencapai Dua Tahun, namun rotasi/mutasi itu juga dapat dilakukan jika terdapat unsur benturan, konflik kepentingan (conflict of interest) dalam Jabatan Pimpinan Tinggi pada Instansi Pemerintah.
"Terlepas itu cuma surat edaran (masa surat edaran bisa ngalahin Permenpan ya ?), yang perlu dikaji di vertek itu kalau untuk promosi bisa sebelum dua tahun. Tapi kalau untuk mutasi, tetep kudu dua tahun,"ujar Ia menjelaskan.
Delapan orang hasil open bidding yang diikut sertakan dalam uji kompetensi itu yakni, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Iis Sandra Yanti, Henri Lincoln Kepala Dinas SDABMBK, Kepala Dinas Perdagangan Gatot Purnomo, Kepala Dinas Kebudayaan Pemuda dan Olahraga, Kepala Badan dan Penelitian dan Pengembangan Daerah Dwi Sigit Andrian, Kepala Dinas Kesehatan Dr.Alamsyah dan Kepala Dinas PRKPP NurChaidir.
(Iyus Kastelo)