Majalengka.mediajurnalinvestigasi.com- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Majalengka menetapkan besaran zakat fitrah 2024 sebesar 2,7 kikogram beras atau jika dikonversi dengan uang menjadi sebesar Rp.- 37.800. Menurut keterangan Ketua Baznas Kabupaten Majalengka Agus Yadi Ismail, besaran zakat fitrah tersebut berdasarkan hasil rapat pleno bersama pihak terkait, ulama, dan pemerintah daerah.
Ditambahjannya pula oleh Agus Yadi Ismail, bahwa hampir semua BAZNAS kabupaten/kota di Jawa Barat sudah menggunakan Fatwa MUI no 65 tahun 2022. Jadi tahun ini BAZNAS Kabupaten Majalengka menetapkan zakat fitrah di angka 2,7 kilogram beras.
Penentuan nilai konversi disesuaikan dengan harga beras premium kualitas super di pasaran yang saat ini berdasarkan harga pasar sebesar Rp14.000 per kilogram. "Penentuannya menggunakan harga beras kualitas terbaik sesuai hasil survei tim kami bersama Disperindag Kabupaten Majalengka pada awal Ramadhan, yakni Rp14.000 per kilogram," ujar Agus Yadi Ismail.
Pada Ramadhan 2024, Agus mengatakan bahwa Baznas Kabupaten Majalengka menargetkan perolehan penghimpunan zakat fitrah sebesar Rp2,7 miliar. Target itu berasal dari zakat fitrah masyarakat dan ASN di lingkungan Pemkab Majalengka. Besaran target penghimpunan zakat fitrah ini meningkat dibanding perolehan zakat fitrah tahun 2023 yakni sebesar Rp.- 2,5 miliar.
"Pada tahun ini kami menargetkan bisa menghimpun zakat fitrah hingga Rp.- 2,7 miliar. Ini karena potensi zakat fitrah yang juga meningkat, baik dari besaran yang dibayar maupun dari muzaki," ujar Agus.
Ketua PCNU Majalengka Kiai Muhamad Umar Ghuron, kesadaran membayar zakat terutama zakat fitrah oleh kaum muslimin di Kabupaten Majalengka saat ini semakin meningkat, hal ini bisa diimbangi dengan kualitas penggunaan atau penyalurannya.
Umar berharap penyaluran zakat saat ini seperti pembagian bantuan sosial bagi masyarakat miskin yang berdayaguna dan berhasilguna. Artinya setiap tahun ada parameter yang bisa mengukur perubahan kesejahteraan kaum dhuafa di Majalengka.
(ddrh)