-->

Notification

×

Iklan

Aturan THR 2024 Dipotong Pajak

01 April 2024 | 10:31:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2024-04-01T04:59:15Z



Jakarta, mediajurnalinvestigasi.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan cara penghitungan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 pada bulan diterimanya tunjangan hari raya (THR) dengan skema TARIF EFEKTIF RATA-RATA (TER).


Saat dikonfirmasi Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengatakan PPh 21 dihitung dengan menjumlahkan gaji dan THR yang diterima pada bulan bersangkutan yang kemudian dikali dengan tarif sesuai tabel TER.




THR yang diterima karyawan termasuk ke dalam objek PPh 21. Hal ini tertuang dalam Pasal 4 ayat 1 huruf a UU No.36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh).

Aturan pengenaan pajak THR diatur dalam Peraturan DIrektur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.


“Jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong pada bulan diterimanya THR memang lebih besar dibandingkan pada bulan-bulan lainnya karena jumlah penghasilan yang diterima lebih besar, sebab terdiri dari komponen GAJI dan THR,” ujar Dwi.


Sebagai contoh, seorang pegawai tetap belum menikah dan tidak ada tanggungan (TK/0) menerima penghasilan bruto dari pemberi kerja senilai Rp.6,5 juta pada masa pajak Februari, maka penghitungan PPh 21 menggunakan tarif efektif bulanan kategori A sebesar I persen.


Sementara pada masa pajak Maret, pegawai tersebut menerima GAJI penghasilan bruto dari pemberi kerja sebesar Rp. 13 juta karena dijumlah dengan THR. Maka tarif efektif bulanan PPh 21 yang digunakan adalah kategori A sebesar 5 % . 





Nantinya pada masa pajak Desember, pemberi kerja (pabrik. Red_) akan menghitung kembali jumlah pajak yang terutang dalam setahun menggunakan tarif umum PPh Pasal 17, dan dikurangi jumlah pajak yang sudah dibayarkan pada masa Januari sampai November sehingga beban pajak yang ditanggung wajib pajak akan tetap sama.



×
Berita Terbaru Update