Kab Bekasi - Media Jurnal Investigasi, Memasuki tahap sidang awal pelapor Pemantau Pemilu Independent Nasional dengan pihak Bawaslu, (Gakkumdu) dan Kabupaten Bekasi pada Jumat 08/03/2024.
Bung Icank Sekjen Petani Penggerak Gotong Royong menjelaskan hasil sidang pertama yang dilakukan oleh kawan kami, "Pertama Pembahasan Klarifikasi Pelaporan. Kedua, Pembacaan Kronologi masalah dugaan kecurangan terlapor". Isi terkandung di dalamnya kawan Edo menyebutkan, Telah terjadi maladministrasi pemilu yang dilakukan oleh Oknum PPK, Kecamatan Pebayuran dengan melakukan perpindahan suara partai terhadap Caleg DPRD No, Urut 1 (satu) di Partai PDI Perjuangan. (Terlapor). Bukti tersebut antara C.Hasil, C.Salinan, yang dikumpulkan oleh para saksi partai disaat pleno PPK, kecamatan melakukan pleno normal pada saat pembacaan per desa namun, ketika pleno terakhir (D). Hasil berubah dan kami lihat terjadi perubahan suara besar - besaran dengan dipindahkan suara partai kepada caleg No.1 (satu) dari Partai PDI Perjuangan dengan total awal hanya 1.007 D.Hasil pertama berubah menjadi 2.149 kenaikan 1.142 metode split vote ini dilakukan di 12 desa 1 (satu) kelurahan dan disetiap TPS. Kesimpulannya suara partai dipindahkan, suara caleg yang lain dipindahkan, dan dimainkan surat suara lebih.
sebutkan ini merusak demokrasi dalam melakukan penyelenggaraan pemilu sebab tidak mungkin pihak penyelenggara pemilu melakukan praktek penggelembungan suara tanpa adanya indikasi suruhan, titipan, gratifikasi alias semacam KKN dalam pemilu. Artinya, saya sebutkan bahwa baik konstitusi maupun Undang-undang PKPU dinodai
Pleno PPK Kecamatan Pebayuran seakan tidak dapat dijalankan dengan baik. Kita harus tinjau bahwa proses kelalaian atau disengaja berdasarkan Pasal 551 Undang-undang No 7 tahun 2017 tentang pemilu yang dengan sengaja mengakibatkan hilangnya atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara, akan dikenakan sanksi pidana dua tahun.
Kenapa kami dengan tim pemenang melakukan sidang dan terlapor tidak hadir. Ya, BAWASLU, GAKKUMDU mudah saja sebenarnya menjawabnya bahwa, ketika terlapor tidak kooperatif tanda adanya kesalahan. Tinggal ketika caleg terlapor datang ditanya saja, kenapa melakukan perubahan suara, bagaimana cara merubahnya dengan penyelenggara, dan jaminan apa untuk si penyelenggara, atau apakah anda punya bukti C.Hasil bahwa suara anda benar. Jika tidak bisa menjawab atau mengelak sama dengan para pencuri ayam ketika sidang yang tidak bisa jawab pertanyaan hakim namun alat bukti ayam itu ada. Bersalah. Itu logika sederhananya.
Terakhir Petani Penggerak Gotong Royong, menyatakan sikap tegas, "Bahwa pemilu 2024 dengan menghabiskan uang rakyat puluhan triliun namun praktek nya adalah penuh kecurangan tanpa memikirkan bagaimana cara membangun daerah yang kita cintai ini, jadi benar, makmur bukan merusak demokrasi yang sudah sejak lama dibangun". Kami tegaskan tuntutan kami BAWASLU, GAKKUMDU wajib untuk proses kejahatan manipulasi data, manipulasi suara, terlebih jika ada gratifikasi tinggal lembaga kalian yang secara profesional mampu menjawabnya jalankan dengan jujur, adil, hukum jika itu memang salah jangan bertele - tele apalagi terlapor sudah Tidak koperatif atau lembaga yang tidak dihormati. Jalankan amanat UUD 1945, UU PKPU, KUHP sesuai runutan kejadian dan hukum sebab akibat. Hukum yang berasalah, adili, tegakan demokrasi ini dengan sungguh-sungguh.
((Udin)