-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Terang Benderang Petrus Fatlolon Perintah RBM Keluarkan Uang SPPD Fiktif

13 Maret 2024 | 4:44:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2024-03-13T09:44:46Z


Jurnalinvestigasi.com, Saumlaki - Makin terang benderang keterlibatan bekas Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon, pasca sidang dengan agenda pembacaan Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus korupsi yang menjerat Sekda KKT Ruben B Moriolkossu dan Bendahara Sekda (Bensek) Petrus Masela. 


Berikut ini, jeratan Petrus Fatlolon bagi ex para anak buahnya selama menjabat tuk "merampok" halus APBD KKT. 


Masalah berawal dari permintaan si Petrus Fatlolon yang kala itu menjabat sebagai bupati Kepulauan Tanimbar.


Petrus memerintahkan terdakwa RBM untuk menyediakan sejumlah uang guna membiayai beberapa kebijakan Sang Petrus. 


RBM yang kalah itu masih menjabat sebagai Penjabat Sekda KKT, menjelaskan kepada si Petrus bahwa tidak ada pos anggaran guna membiayai kebijakan tersebut. 


Namun, ambisi si Petrus untuk menggolkan segala kebijakan dirinya teruslah memaksa RBM bahkan dengan otoritasnya sebagai kepala daerah kala itu, memerintahkan RBM untuk mematuhi tuntutan tersebut.


Alhasil, karena terus didesak oleh si Petrus untuk memenuhi perintah tersebut, terdakwa RBM  yang merupakan Sekda dan sekaligus sebagai pengguna anggaran memerintahkan Benseknya Petrus Masela untuk mengeluarkan sejumlah uang dari pos bendahara pada Setda KKT tahun anggaran 2020 untuk membiayai kebijakan si Petrus Fatlolon.


Sayangnya, pos anggaran pada Setda KKT tidak tersedia. Yang ada hanyalah pos anggaran perjalanan dinas yang bisa digunakan guna muluskan kebijakan-kebijakan jeratan Petrus Fatlolon.


Mendengar penjelasan Benseknya, RBM akhirnya menyetujuinya tuk memenuhi permintaan "kejam" si Petrus Fatlolon. Alhasil sebagian anggaran perjalanan dinas itu dipakai untuk memenuhi "syahwat" kebijakan Petrus Fatlolon. (**)

×
Berita Terbaru Update