-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Sidang Perdana Kasus Sekda KKT, JPU Sebut Petrus Fatlolon Biang Korupsi

13 Maret 2024 | 4:17:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2024-03-13T09:17:16Z


Jurnalinvestigasi.com, Saumlaki - Dalam sidang  perdana kasus tindak pidana korupsi yang terjadi pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) yang telah menyerat Sekda Ruben B Moriolkossu (RBM) dan Bendahara Sekda (Bensek) Petrus Masela (PM) sebagai tersangka yang kini menjalani proses persidangan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Tipikor Ambon. Dengan agenda pembacaan Dakwaan Perkara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), berlangsung cukup alot. 


Lantaran sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rahmat Selang dan Hakim Anggota I Agustina Lamabelwa serta Hakim Anggota II  Anthoniius Sampe Samine, setelah mendengar pembacaan dakwaan JPU tersebut menjadi geram. Pasalnya nama bekas Bupati KKT 1 periode Petrus Fatlolon tidak masuk sebagai tersangka pada kasus ini. Mengingat sosok Bekas Bupati ini dianggap Hakim sebagai Dalang dari Korupsi di Bumi Duan Lolat.  


Dakwaan yang dibacakan JPU  Ricky Ramadhan Santoso, S.H, menyatakan bahwa Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan 

oleh Terdakwa RBM menguntungkan diri terdakwa lebih kurang sebesar Rp455.647.264 dan menguntungkan orang lain dalam hal ini Saksi Petrus Fatlolon sebesar Rp314.598.000. Sedangkan 

Terdakwa PM menguntungkan diri terdakwa lebih kurang sebesar Rp160.000.000.


"Dalam perkara ini telah dilakukan   Pengembalian Kerugian Keuangan Negara sejumlah Rp106.892.000 dan telah disetor ke rekening PN Ambon 4 Maret kemarin," tandas JPU. 


Selain itu, JPU juga membeberkan peran Petrus Fatlolon yang diduga merupakan otak terjadinya korupsi di Setda Tanimbar itu. Hal itu berawal dari permintaan saksi Petrus Fatlolon yang saat itu menjabat sebagai bupati Kepulauan Tanimbar memerintahkan terdakwa Ruben Moriolkossu untuk menyediakan sejumlah uang untuk membiayai beberapa kebijakan Petrus Fatlolon. Alhasil, dari kebijakan-kebijakan itulah, akhirnya menjadikan Sekda Ruben B Moriolkossu dan Bendahara Sekda Petrus Masela sebagai korban dan harus menjalani hari-hari mereka dibalik dinginnya jeruji besi, meninggalkan istri dan anak-anak, serta hancurnya karir sebagai ASN. (Nik Besitimur)

×
Berita Terbaru Update