-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Sidang Pembacaan Dakwaan: Terungkap Penyalahgunaan Keuangan Negara di Tanimbar

13 Maret 2024 | 12:13:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2024-03-13T05:13:39Z

 


Siaran Pers : Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar


Jurnalinvestigasi.com, Saumlaki - Sidang Pembacaan Dakwaan Perkara Penyalahgunaan Keuangan Negara Dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2020 Oleh Jaksa Penuntut Umum. Rabu, (13/03/2024).


Pada hari ini, Rabu tanggal 13 Maret 2024 pukul 11.15 WIT bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Ambon, dilaksanakan Sidang Perkara Penyalahgunaan Keuangan Negara Dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2020 dengan agenda Pembacaan Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum yang diwakili oleh Ricky Ramadhan Santoso, S.H.


Bahwa dalam dakwaan Penuntut Umum menyatakan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Terdakwa RBM menguntungkan diri terdakwa lebih kurang sebesar Rp455.647.264(empat ratus lima puluh lima juta enam ratus empat puluh tujuh ribu dua ratus enam puluh empat rupiah) dan menguntungkan orang lain dalam hal ini Saksi PF sebesar Rp314.598.000(tiga ratus empat belas juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah), sedangkan Terdakwa PM menguntungkan diri terdakwa lebih kurang sebesar Rp160.000.000 (seratusenam puluh juta rupiah).


Bahwa terhadap perkara ini, telah dilakukan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Melalui Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar sejumlahRp106.892.000,00 (seratus enam juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) yang telah disetorkan ke Rekening Pengadilan Negeri Ambon pada saat pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon pada Senin, 04 Maret 2024.


Terdakwa RBM dan PM didakwa melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1),(2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang -Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Nik Besitimur)

×
Berita Terbaru Update