-->

Notification

×

Iklan

RM Diberhentikan Secara Tidak Terhormat, Begini Amanat Kapolres Kepulauan Tanimbar

25 Maret 2024 | 6:45:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2024-03-25T11:46:12Z


Jurnalinvestigasi.com, Saumlaki - Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Umar Wijaya, S.I.K., pimpin Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Senin (25/03/24).


Upacara yang berlangsung di lapangan Apel Mapolres Kepulauan Tanimbar ini, turut dihadiri oleh Wakapolres Kepulauan Tanimbar Kompol Frihamdeni, S.H., S.I.K., M.A., para Pejabat Utama Polres, para Perwira, para Kapolsek jajaran beserta seluruh Personil Polres Kepulauan Tanimbar.


Selain itu, giat Upacara PTDH ini digelar berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Nomor : KEP / 24 / I / 2024, tanggal 15 Januari 2024 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap Personil Briptu RM.


Walaupun tanpa dihadiri oleh Anggota yang Diberhentikan Tidak Dengan Hormat, namun Upacara tersebut tetap berlangsung secara In Absentia dengan cara Kapolres menulis kata PTDH pada foto yang bersangkutan dan selanjutnya Petugas Provost membawa foto tersebut mengelilingi Pasukan untuk disaksikan oleh seluruh Personil Polres Kepulauan Tanimbar.



Melalui amanatnya, Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Umar Wijaya, S.I.K., mengatakan bahwa tugas kita sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia, merupakan tanggung jawab yang sangat besar yang diberikan oleh Negara dan itu adalah pilihan kita untuk mengabdi kepada Bangsa dan Negara. Namun selain itu juga, agar kita dapat memperoleh pekerjaan untuk kehidupan kita kedepan.


Lebih lanjut Kapolres mengungkapkan bahwa apabila diamati daripada sekian Personil kita yang telah menjalani PTDH, namun jika dikorelasikan dengan animo Masyarakat, menurutnya masih banyak Masyarakat diantaranya para Pemuda dan Pemudi di Kabupaten Kepulauan Tanimbar ini banyak yang berkeinginan besar untuk menjadi anggota Polri. 


“Begitu sulitnya setiap Tahun animo Masyarakat meningkat ingin menjadi Anggota Polri, namun yang diterima hanya sebatas tidak lebih daripada 10 (sepuluh)” ungkapnya.


Dengan adanya hal itu, sehingga Kapolres mengingatkan kepada seluruh Personil agar hal ini dapat dijadikan sebagai motivasi. Ketika telah menjadi anggota Polri, diharapkan untuk kita dapat mempedomani serta menghayati Tribrata dan Catur Prasetya dalam segala tindakan, sehingga betul-betul kita dapat melaksanakan amanat Undang-Undang sebagai Pelindung, Pengayom dan Pelayan Masyarakat.


Kapolres juga berpesan agar ketika bertugas di Propam, silahkan untuk laksanakan tugas sesuai dengan amanat yang diberikan, ketika ada pelanggaran agar selalu tegak lurus untuk laksanakan. Begitu juga kepada para Kasatfung dan para Kapolsek, ketika ada Anggota yang melakukan pelanggaran, ada tahapan-tahapan dalam pemberian sanksi hukuman mulai dari tindakan disiplin, hukuman disiplin hingga pada kode etik.


Kaitan dengan pelaksanaan Upacara PTDH ini, Lanjut Kapolres, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 pada bab ke III (tiga) yaitu tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri, untuk itu terhadap setiap Anggota Polri agar wajib menjunjung tinggi norma hukum serta memegang teguh etika profesi Kepolisian dalam pelaksanaan tugas sehari-sehari.


“Perlu diketahui bahwa, pemutusan pemberhentian tersebut sudah melalui proses yang sangat panjang dan penuh pertimbangan serta senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku” beber Kapolres.


Menutup amanatnya, Kapolres menjelaskan bahwa pada pelaksanaan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ini adalah merupakan tunggakan Perkara lama. Sehingga Ia kembali pertegas kepada seluruh Personil untuk cukup hanya pada tunggakan-tunggakan kasus yang ada dan sudah diproses, jangan ada lagi muncul permasalahan-permasalahan baru terkait dengan pelanggaran, baik itu pelanggaran disiplin, kode etik maupun tindak pidana. (Nik Besitimur)

×
Berita Terbaru Update