Jurnalinvestigasi.com, Saumlaki - Boro boro membantah bahwa dirinya bukan memerintahkan atau tidak pernah menyuruh sekda untuk menyiapkan sejumlah anggaran, borok Fatlolon akhirnya dibongkar saksi saksi dan terdakwa.
Dimana sejumlah bantahan Petrus Fatlolon dalam sidang kemarin disebutkan bahwa tak pernah ada satupun perintah yang keluar dari mulutnya. Hanya himbauan jadi duka sendiri bagi PF.
Kata himbauan tersebut disampaikan secara tegas oleh mantan bupati Petrus Fatlolon dalam sidang yang diketuai, Rahmat Selang, didampingi dua Hakim anggota lainya saat sidang di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (21/3).
Sontak kata himbauan ini menjadi bumerang terhadap dirinya sendiri ( PF -Red) dimana hakim langsung menanggapi dengan menyebutkan “ Himbauan bagi kamu sama dengan perintah bagi bawahan, “ Kata Hakim Rahmat Selang.
Ketegasan Hakim diperkuat saat Terdakwa (Ruben Moriolkossu - red) menyatakan jika semua yang dilakukan olehnya atas perintah mantan Orang nomor satu di Kabupaten Bertajuk Duan - Lolat itu.
“Terkait dengan apa yang disampaikan PF saya membantah bahwa tidak seperti itu. tidak benar. Karena tidak mungkin saya mengeluarkan uang tanpa ada perintah. Prinsipnya bawa beliau memerintahkan saya untuk mengeluarkan untuk membiayai beberapa kegiatan.
Itu uang Sekretariat daerah karena saya tidak punya. Pak petrus yang perintahkan saya. Tak ada pos untuk itu, untuk Sekretariat daerah tidak ada untuk pos itu, “ Ungkap terdakwa Ruben
Tak hanya terdakwa Ruben, Saksi Blendy Souhoka, Pendeta Zenas Slarmanat dan Yun Lopulalan juga memperkuat kesaksian masing masing bahwa sumber uang yang didapat adalah dari Petrus Fatlolon. Namun PF membantah semua.
Dari jawaban PF, Hakim kemudian menyentil soal kebohongan yang terjadi di dalam ruang persidangan.
“Saya percaya bahwa Pendeta adalah utusan Tuhan. Namun saya heran yang nyata didepan sidang ini saja ada yang masih menyangkal sekalipun itu yang berikan keterangan adalah pimpinan umat, “ Ujar Hakim sembari mengingatkan agar sebelum pengembalian uang yang diterima para pendeta, untuk di gumuli terlebih dahulu.
PF Tersangka??
Pada persidangan lanjutan dengan agenda mendengar keterangan saksi pada sidang tadi, Petrus Fatlolon sebut dirinya punya pakta integritas saat menjabat sehingga apa yang dituduhkan bahwa dirinya merupakan dalang dibalik korupsi SPPD Setda Tanimbar adalah tidak benar.
Semua yang diperintahkannya berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sehingga baginya apa yang dituduh tidak benar. Dirinya mengklaim semua adalah kerja Sekda bukan dirinya.
Namun berdasarkan pakta integritas yang dibuatnya Fatlolon lupa kalau ada dekrit terakhir yang menyebutkan bahwa Sekda bertanggung jawab secara penuh kepada Bupati. (*)