Piterson Rangkoratat, SH (Penjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar) |
Jurnalinvestigasi.com, Saumlaki - Penjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar Piterson Rangkoratat, SH tengah mengusulkan 3 (Tiga) nama Calon Sekda untuk menggantikan Ruben Moriolkossu, M.Si selaku Sekretaris Daerah sebelumnya yang telah ditetapkan oleh Kejaksaan sebagai tersangka dalam kasus SPPD Fiktif Rp1,9 miliar pada Setda KKT. Rabu, (20/03/2024).
Pengusulan Sekda Kepulauan Tanimbar perlu dikoordinasikan terlebih dahulu kepada Gubernur Provinsi Maluku, kemudian hasil koordinasi itu akan menjadi dasar bagi Penjabat Bupati dalam menetapkan dan melantik Sekda.
“Tiga nama calon Sekda telah kami usulkan kepada Gubernur Maluku agar dapat menggantikan Mantan Sekda yang saat ini sedang menjalani proses hukum” terang Rangkoratat.
Seperti diketahui bahwa, Pengangkatan dan pelantikan Sekda memerlukan persetujuan Gubernur terlebih dahulu. Pemberhentiannya pun harus memerlukan persetujuan oleh Gubernur.
Tanpa adanya koordinasi dengan Gubernur Maluku maka, Keputusan Penjabat Bupati tentang pemberhentian Sekda bisa mengalami cacat prosedur yang berimplikasi tidak sah karena belum didasari dengan rekomendasi dari Gubernur.
Lebih lanjut Rangkoratat menjelaskan, Berdasarkan mekanisme dan ketentuan perundang undangan yang berlaku, kami telah mengusulkan pengganti Sekda Kepulauan Tanimbar kepada Gubernur Maluku. tiga nama penjabat sekda ini yang kemudian nantinya akan direkomendasikan oleh Gubernur.
“Siapa yang direkomendasikan Gubernur Maluku, itu yang akan kami tetapkan sebagai Sekda Kepulauan Tanimbar untuk menggantikan Ruben Moriolkossu, M.Si selaku mantan Sekda sebelumnya”jelasnya.
Dirinya pun belum memberi tahu, soal tiga nama Calon Sekda Kepulauan Tanimbar yang diusulkan kepada Gubernur Maluku
Rangkoratat bilang, setelah tiga nama tersebut telah direkomendasikan oleh Gubernur Maluku barulah diberitahukan secara resmi, namun sejak pekan kemarin telah diusulkan untuk mendapat rekomendasi.
Dirinya berharap agar dalam waktu dekat ini, sudah ada rekomendasi dari Gubernur Maluku untuk penjabat Sekda sehingga tidak terjadi kekosongan jabatan Sekda dalam kurun waktu yang lama, dan juga segera ditetapkan agar dapat menjalankan tugas-tugas Pemerintahan di daerah. (Nik Besitimur)