Jurnalinvestigasi.com, Saumlaki - Perkara korupsi SPPD Fiktif Rp1,9 miliar pada Sekretariat daerah Kepulauan Tanimbar yang menggiring 25 orang pendeta di dalam kasus korupsi tersebut membuat warga GPM (Gereja Protestan Maluku) geram.
Keterangan yang disampaikan oleh 2 orang pendeta selaku saksi dalam sidang perkara kasus SPPD Fiktif Setda Kepulauan Tanimbar di PN Tipikor Ambon, lagi-lagi Petrus Fatlolon,SH., MH sebagai mantan Bupati Kepulauan Tanimbar menyangkal.
Akibat perbuatan Petrus Fatlolon (Mantan Bupati Kepulauan Tanimbar), dengan penyangkalannya terhadap keterangan saksi yang disampaikan oleh kedua hamba Tuhan dalam sidang itu, Sony Hendra Ratissa meminta agar Sinode GPM segera menyikapi hal ini.
“Sebagai warga GPM Saya minta kepada Sinode GPM (Gereja Protestan Maluku), agar segera menyikapi perbuatan Saudara Petrus Fatlolon yang menggiring para hamba Tuhan dalam perkara SPPD Fiktif padahal sebelum kasus ini di sidangkan, Anggaran ini dikatakan oleh Petrus bahwa itu sumbangan pribadi,” ungkap Ratissa kepada Wartawan di Cafe Joas Saumlaki. Jumat, (22/03/2024).
Berdasarkan Keterangan yang disampaikan oleh Ketua Klasis Tanimbar Utara, Zenas J Slarmanat dan Pendeta Yun Lopulalan yang dihadirkan dalam sidang Tipikor itu bahwa, Setelah mereka ketahui sumber dana tersebut, maka saat itu mereka tidak mengundang bupati, uang tersebut pun tidak pernah diminta.
Mereka hanya ketahui bahwa uang Rp1 juta yang dibagikan kepada 25 orang pendeta, adalah sesuai arahan Petrus untuk transport ke Jemaat.
“Lagi-lagi Petrus Fatlolon Menyangkal bahwa anggaran tersebut bukan bersumber dari sumbangan pribadinya,”ucapnya.
“Para hamba Tuhan dan Gereja Protestan Maluku, telah dibawa-bawa dalam kasus Korupsi SPPD Fiktif Setda Kepulauan Tanimbar senilai Rp1,9 miliar, Ini adalah Fitnah yang dibuat Oleh Petrus Fatlolon. Karena itu Sinode GPM harus segera bertindak terhadap masalah ini,” tegasnya.
Ratissa juga meminta kepada Sinode GPM dan seluruh warga GPM agar tetap mengawal kasus ini secara tuntas. Karena akibat kasus ini para hamba Tuhan difitnah oleh Mantan Bupati Kepulauan Tanimbar. (*)