-->

Notification

×

Iklan

Perbuatan Melawan Hukum: Oknum Anggota TNI 1511 Pulau Moa Menghalangi Wartawan dan Ancam Kekerasan

25 Maret 2024 | 12:02:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2024-03-25T05:17:05Z

 


Jurnalinvestigasi.com, Saumlaki - Berawal dari pemberitaan terhadap kasus Seorang Anggota TNI-AD Batalyon Yonif 734/SNS Kompi A Wesawak berinisial VT, yang diberitakan wartawan terhadap kasusnya dengan salah seorang wanita berinisial RL hal tersebut membuat TB yang juga sebagai Anggota TNI 1511 Pulau Moa dan masih memiliki hubungan keluarga dengan VT tidak merasa puas, kemudian mengancam dan menghalangi wartawan tetapi juga menghina seluruh Wartawan di Indonesia.


Pemberitaan yang dinaikan media ini dengan judul "Oknum Anggota TNI Yonif 734/SNS Diduga Lecehkan Harga Diri Perempuan Tanimbar" berita ini dipublish pada Minggu, (24/03/2024). Akibatnya mendapat berbagai hinaan dan pelecehan kepada wartawan dari salah satu oknum anggota Kodim 1511 pulau Moa. 


Ketika pemberitaan tersebut dipublish dan menjadi dikonsumsi publik pada salah satu Grup WhatsApp TANUT RAYA (Tanimbar Utara), ternyata ditanggapi dengan berbagai bahasa yang memojokkan wartawan sekaligus mengundang wartawan untuk adu fisik dengan salah satu oknum anggota TNI berinisial TB, bahkan oknum anggota TNI tersebut mengancam wartawan agar berjalan harus berhati-hati. 


"Kamu jago, nanti lihat saja dan kamu berjalan hati-hati di Saumlaki dan kamu juga ingat Batalyon kecil itu, saya sudah kirim foto anda itu jadi nanti lihat saja karena pasti kamu masuk RSUD Magretti,” Ancam TB seperti preman.


Oknum Anggota TNI itu Bukan saja menyampaikan komentar lewat Grup  WhatsApp, tetapi dia kemudian komunikasi melalui telepon seluler kepada salah seorang wartawan KSI yang bertugas di Kabupaten Kepulauan Tanimbar bahwa, siapkan ring untuk kita adu fisik supaya publik melihat wartawan atau Tentara yang kalah. Teriak dia dengan nada emosi.


“Saya tidak merasa puas dengan percakapan grup WhatsApp,” ucap TB. 


Tidak lama kemudian dirinya langsung menghubungi wartawan KSI melalui panggilan telepon WhatsApp dengan menanyakan bagaimana kawan ? siapkan ring agar kita adu Fisik sama-sama. Setelah itu dirinya kembali menghina wartawan secara umum. “Kalian wartawan itu hanya mencari kesalahan orang untuk mendapat uang”


Dengan Penghinaan oleh salah satu oknum anggota TNI yang bertugas di MBD Pulau Moa ini, dimintakan kepada Pangdam XVI Pattimura Maluku dan Dandim Kabupaten Maluku Barat Daya untuk dapat menyikapi perilaku salah satu anggota yang telah melakukan penghinaan terhadap para wartawan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai profesi mulia. 


"Wartawan hanya mencari masalah untuk korbankan orang supaya dapat dibayar orang dengan uang, tai untuk kalian wartawan,”katanya.


Oknum Anggota TNI itu juga bilang, bahwa kalian wartawan ada buat apa untuk Indonesia ini, sehingga memberitakan orang lain di media? kemudian dia juga mencaci maki.  


“Kalau wartawan jago mari sparing dengan saya di atas ring Jangan seperti perempuan busuk. Kamu pikir saya takut dengan kalian punya rekaman-rekaman dan berita berita itu,” katanya lagi.


Tindakan menghalangi kegiatan jurnalistik jelas diatur di dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah). (Josua Saily)

×
Berita Terbaru Update