-->

Notification

×

Iklan

PARAH,,,!! Diduga Wartawan Di Larang Meliput Kegiatan LKBB SMA NEGERI 1 Cabangbungin

03 Maret 2024 | 9:30:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2024-03-03T04:00:27Z


Bekasi. Jurnal investigasi.com- Lagi-lagi terjadi dugaan tindak pidana yang di lakukan oleh pihak sekolah, lantaran melarang wartawan saat akan meliput acara kegiatan Lomba Ketangkasan Baris Berbaris (LKBB) Galaksi VII. SMA NEGERI 1 Cabangbungin Kabupaten Bekasi Jawa Barat.


Lomba Ketangkasan Baris Berbaris atau (LKBB) adalah suatu kegiatan kompetisi di mana kelompok atau tim peserta yang terdiri dari anggota-anggota yang telah terlatih dengan baik, melakukan gerakan dan pormasi tertentu secara seragam dan teratur dalam barisan.


Dari informasi yang di peroleh acara kegiatan LKBB kali ini di ikuti oleh para peserta siswa SMA dan SMP negeri maupun swasta dari kurang lebih 50 sekolah di Kabupaten Bekasi.


Namun sayang nya kegiatan LKBB tersebut luput dari peran wartawan, karena saat wartawan Jurnal Investigasi akan melakukan peliputan kegiatan tersebut di awal acara sekitar jam 10:14 Wib, pihak keamanan sekolah melarang masuk atas perintah pihak sekolah, menurut nya dia di perintah untuk melayani wartawan di pos jaga.


"Yaudah di sampaikan tadi, kata nya wartawan suru di layani di pos, ya emang kalau begini jadi si malakama. "Kata salah seorang pihak keamanan SMAN 1 Cabangbungin kepada Jurnal Investigas. Pada Sabtu (02/03/2024).


Tindakan pihak sekolah yang diduga telah melarang atau menghalangi tugas wartawan jelas telah menabrak Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Seperti kita ketahui wartawan yaitu seseorang yang kegiatan sehari-hari nya mencari informasi, menyusun berita dan secara teratur menulis laporan untuk dikirim atau di muat di media massa. Laporan tersebut di publikasikan dalam sebuah media seperti televisi, internet, radio, majalah dan dokumenter. 


Menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat di pidana. Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat di kenakan pidana sebagaimana diatur Dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Dengan demikian, seseorang yang dengan sengaja mengambat dan menghalangi tugas wartawan otomatis melanggar ketentuan pasal tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.


(Chupes)

×
Berita Terbaru Update