Jurnalinvestigasi.com, Saumlaki - Menindaklanjuti perintah Hakim dalam sidang kasus korupsi anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), telah dipenuhi Jaksa Penuntut Umum (JPU) KKT. Dimana telah menyusun Berita Acara Pemeriksaan (BAP) guna menindaklanjuti pihak yang turut terlibat.
Sumber media ini di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menyebutkan bahwa BAP yang memuat terkait semua kejadian dalam penyidikan yang berhubungan dengan pemeriksaan di tingkat penyidikan berupa pemeriksaan terhadap tersangka, saksi, serta terhadap ahli sementara dirampungkan tim JPU KKT.
"Kalau ekspose internal sudah selesai terkait dugaan keterlibatan calon tersangka lain yang menjadi esensi khusus Hakim kepada JPU," tandas sumber.
Dirinya menjelaskan kaitan antara BAP yang dibuat oleh penyidik dan putusan Hakim saling berkaitan erat dalam perkara yang melibatkan mantan Bupati Petrus Fatlolon yang dihadirkan sebagai saksi dan oleh keyakinan Majelis Hakim bahwa yang bersangkutan memiliki andil besar dalam perkara ini dan juga merupakan dalang dari perkara korupsi yang telah menjerat Sekretaris Daerah (Sekda-nya) sebagai tersangka dan juga Bendahara Pengeluaran.
"BAP bukan hanya sekedar pedoman bagi Hakim untuk memeriksa suatu perkara pidana melainkan juga sebagai alat bukti yang memiliki kekuatan pembuktian," jelas dia.
Apalagi pada persidangan pertama dan kedua, Hakim telah menunjukan keyakinannya terkait keterlibatan eks Bupati 1 periode di Bumi Duan Lolat ini. Pasalnya, kejahatan yang dilakukannya cukuplah rapih, karena Sang Bupati dalam memerintah bawahannya tidak pernah dilakukan secara tertulis untuk setiap kebijakan-kebijakan, hanya secara lisan saja.
"Di sinilah letak peran hakim sebagai hakim yang aktif dalam mencari kebenaran materiil, yang merupakan ciri khas hakim pada sistem peradilan pidana negara yang menganut sistem civil law ini," ujarnya.
Sebelumnya, pada sidang lanjutan di Kamis (21/3/2024) kemarin di PN Tipikor Ambon, Hakim Ketua Rahmat Selang, memerintahkan JPU agar membuat BAP. Mengingat saksi Petrus Fatlolon terus saja melakukan penyangkalan terhadap setiap keterangan saksi.
"Ini uang negara, nanti kami buatkan dalam pertimbangan hukum, bukti-buktinya nanti kami kembalikan ke JPU untuk diproses perkara pada tersangka lain," tegas Hakim.
Pernyataan Hakim ini, lantaran dalam persidangan terdapat tiga orang saksi yang menyatakan
bahwa telah mendengar langsung dari si Petrus, kemudian keberatan kedua Terdakwa bahwa Petrus lah yang melakukan perintah tersebut.
"Semua nanti dibawa dalam putusan," kata Hakim.
Mengingat, Petrus Fatlolon ini mengatakan bahwa dirinya tidak memerintahkan tapi dia mengimbau. Dengan demikian, hal ini akan menjadi pertimbangan Majelis Hakim ke arah tersangka lain. Kemudian, di dalam dakwaan JPU tertera jelas bahwa Petrus Fatlolon yang memerintahkan terdakwa Sekdanya untuk menggelontorkan uang negara untuk kepentingan kebijakan sepihak seorang Petrus Fatlolon. Dan perintah Petrus Fatlolon ini bukan dilakukan secara tertulis, tetapi secara lisan.
Fakta yang disebutkan dalam keterangan terdakwa (RBM) bahwa Petrus Fatlolon memerintahkan, sehingga uang negara dikeluarkan. Begitu juga dengan saksi dari Pendeta bahwa Petrus Fatlolon sendirilah yang menyampaikan untuk memberikan uang. Namun Petrus Fatlolon berkelit bahwa itu hanya Imbauan semata.
"Makanya tadi saya bilang oleh pimpinan itu imbauan tapi bagi bawahan itu perintah. Bapak kan sarjana hukum, kok bicaranya asal-asalan," tandas Hakim Rahmat Selang yang merasa geram lantaran, Petrus Fatlolon mengakui bahwa pos anggaran untuk kebijakan-kebijakan tersebut kemungkinan tersimpan di Kesbangpol. (**)