Ilustrasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutter Stock |
JAKARTA, Media Jurnal Investigasi-Dugaan perbuatan tak sedap kembali menerpa KPK. Diduga seorang jaksa yang ditugaskan di KPK menerima suap hingga miliaran rupiah.
Dugaan itu muncul usai adanya laporan yang dilayangkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait suap tersebut. Namun, Dewas KPK melimpahkan laporan itu ke bagian Penindakan dan Pencegahan KPK karena terkait dugaan suap.
Menurut Anggota Dewas KPK Albertina Ho, informasi terakhir yang pihaknya terima yakni laporan itu tengah diusut di tahap penyelidikan dan terlapor tengah diperiksa LHKPN-nya.
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan membenarkan soal adanya disposisi dari Dewas itu. Menurut dia, bidang Pencegahan KPK sedang turut mengusutnya.
Meski demikian, belum diketahui lebih lanjut mengenai dugaan suap tersebut. Pihak jaksa yang dilaporkan itu pun belum berkomentar.
Secara terpisah, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut bahwa bila seorang aparat diduga terlibat pidana, bukan kewenangan Dewas KPK untuk mengusutnya.
"Kalau ada Penyelenggara Negara atau Aparat Penegak Hukum menerima suap, maka Aparat Penegak Hukum yang berwenang melakukan penanganan perkara tersebut. Karena perbuatan tersebut dikualifikasi sebagai tindak pidana korupsi, bukan kewenangan Dewas KPK untuk melakukan pemeriksaan kasus tersebut, karena perkara tersebut bukan pelanggaran kode etik," paparnya.
Meski demikian, ia tidak memberikan penjelasan lebih lanjut soal pengusutan laporan terhadap seorang jaksa KPK itu. (*)