Jurnalinvestigasi.com, Saumlaki - Utang pihak ketiga sedang ramai dibahas oleh Pihak DPRD bersama pemerintah Daerah Kepulauan Tanimbar, hingga saat ini belum ada kesepakatan terkait utang yang akan dibayarkan dengan nilai yang cukup fantastis.
Hasil pembahasan TAPD dengan BANGGAR (Badan Anggaran) di lembaga DPRD kemarin pun, belum mengerucut pada kesepakatan akan pembayaran utang pihak ketiga yang dianggarkan Rp41 miliar itu, akhirnya melalui kesepakatan bersama DPRD dan Pemda kemudian disepakati untuk dilakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Pemerintah daerah Kepulauan Tanimbar wajib bayar utang pihak ketiga karena itu perintah undang-undang, tidak ada alasan bagi Pemda KKT untuk tidak mau bayar utang pihak ketiga, karena semua fasilitas publik yang dikerjakan oleh pihak ketiga sudah dinikmati oleh masyarakat Tanimbar dan juga mendatangkan Pendapatan bagi Pemda KKT,” ungkap Ketua PAC Pemuda Pancasila Tanimbar Selatan Jonatan Salakay kepada wartawan, Minggu, (10/03/2024).
Salakay menjelaskan, pembayaran utang pihak ketiga bukan kesalahan Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar namun, itu kewajiban yang harus dibayar oleh pemerintah daerah Kepulauan Tanimbar karena itu utang Pemda bukan utang Penjabat Bupati.
Oknum oposisi yang memainkan isu hoax bahwa Pj. Bupati terlibat dalam Utang Pihak Ketiga karena kepentingan, itu Informasi Bohong, Hoax dan sakit hati yang dimainkan oleh gerbong-gerbong perusak Tanimbar yang hanya bikin hancur daerah ini karena ingin berkuasa kedua kalinya.
“Keputusan pengadilan jelas, berkekuatan hukum tetap (inkracht) jadi tidak ada alasan untuk tidak mau bayar, saat ini Pemda Kepulauan Tanimbar punya itikad baik untuk membayar utang pihak ketiga. Jadi, kepada oknum-oknum tertentu harus legowo, karena kebijakan untuk bayar UP3 ini baik agar ekonomi di daerah pada tahun-tahun yang akan datang bisa diprioritaskan untuk pelayanan publik, bukan saja utang pihak ketiga,”ujarnya.
Salakay menambahkan, Kalau Pemda dan DPRD mengulur-ulur waktu pembayaran utang pihak ketiga maka pasti ada konsekuensinya. Hal ini akan mengakibatkan daerah akan terus dirugikan sebab Pemda harus membayar biaya keterlambatan pembayaran yang kian membludak.
“Lalu kalian-kalian oposisi murahan yang menolak pembayaran utang pihak ketiga yang tidak paham regulasi dan kebijakan pemerintah daerah ini siapa lalu kemudian mau bertindak diluar jalur,”tegasnya.
Seperti diketahui bahwa, Pemda Kepulauan Tanimbar mengalami defisit anggaran sehingga beban utang daerah ini harus ditanggung jawab oleh Pemda. Ternyata, dari hasil LHP BPK Tahun 2021 itu, jelas Pemda berhutang sebesar Rp204,3 miliar terhadap pihak ketiga.
“Anggaran tersebut berupa Beban Pegawai, Beban Barang dan Jasa, Putusan Pengadilan, Paket Pekerjaan Tanaman, tanah, aset yang dihibahkan, faktanya utang belum selesai dibayarkan, akibat defisit anggaran” jelasnya.
Pemerintah Daerah dan DPRD harus belajar dari pengalaman pahit saat itu, utang pihak ketiga saat itu didorong untuk harus dibayarkan secepatnya namun, karena kekuasaan saat itu punya kepentingan lain akhirnya utang harus mengalami penundaan terus menerus, kemudian hari ini Pemda harus membayar kerugian materiil dan imateriil sesuai dengan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
“Jadi, jangan ada yang mau cuci tangan. Bayar sesuai putusan pengadilan, kalau ditunda terus maka daerah ini akan berhutang terus. Kalau tidak diselesaikan maka tahun-tahun yang akan datang Pemda bayar kerugian materiil dan imateriil terus, lalu siapa yang akan bertanggung jawab?” Tutupnya. (Nik Besitimur)