Kab. Bekasi, Media Jurnal Investigasi-EN (60th) Warga Cibitung akhirnnya diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Metro Bekasi, beberapa hari yang lalu setelah pengumpulan bukti visum dan keterangan dari berbagai pihak termasuk saksi korban yang didampingi oleh UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupten Bekasi. Sebelumnya Orang tua korban telah melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke P2TP2A. Kecamatan Cibitung pada 3 Januari 2024 dan selanjutanya dengan Laporan Polisi dengan Register LP/B/39/I/2024/SPKT/ Polres Metro Bekasi/ Polda Metro Jaya 15 Januari 2024.
Walaupun mendapat kritikan dari Korp Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (KORPRI) dan Rumah Perempuan dan Anak Kabupaten Bekasi Unit PPA Polres Metro Bekasi bekerjasama dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak akhirnya mengamankan diduga pelaku tindakan asusila perbuatan cabul EN (60 th.) dan di dampingi korbab secara hukum serta pemulihan psikologi dan kesehatan korban.
Dalam keterangannya kepada wartawan pada
Selasa,05/03/2024 Kepala Dinas PPA Kabupaten Bekasi Dr.Iis Sandra Yanti S.STP M.Si menyatakan. “Dalam rangka merespon cepat pengaduan masyarakat, UPTD PPA Kabupaten Bekasi dan Unit PPA Polres Metro Bekasi sudah berkolaborasi menindaklanjuti dengan melaksanakan giat Gelar Kasus (Case Conference) dengan mengundang beberapa stakeholder terkait, diantaranya
Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD), Peksos Kemensos, Dinas Sosial, tenaga Ahli Psikolog, tenaga Ahli Hukum untuk didengarkan pandangan dan pendapat agar sesuai prosedur dan memenuhi keadilan “ tegasnya.
Sementara itu Jajaran Polrestro Bekasi dibawah Pimpinan AKBP Twedy Aditya SIK melalui Unit PPA AKP, Murtopo Hadi SH sesuai prosedur dan tahapan yang ada telah mengamankan terduga pelaku yaitu EN ( 60 TH) dan saat ini telah dilakukan penahanan dan sesegera mungkin dilimpahkan ke Pengadilan. "Pelaku diancam UU No 35 Th 2014 pasal 82 yaitu perbuatan cabul dan terancam kurungan diatas 5 tahun penjara.
(Udin)