Majalengka,Media Jutnal Investigasi-kegiatan ini Bertujuan Memberikan Penyuluhan Dan Sosialisasi Tentang Program PTSL ini Yang Berbasis Partisipasi Masyarakat.Hadir Dalam Acara penyuluhan tersebut Camat Kec Dawuan Juju Gustawan SE.Dari Kejaksaan Moch Ridwan Darmawan S.H MH Dari BPN Kasi Penetapan Dan Tim Ukon Setiawan S.SIT.MH Dari Polsek Dawuan Di wakili Bimaspol Sertu Budi Babinsa Sinarjati Sertu Sujono Selaku Yg Mewakili Koramil 1716
Pembicara Dari Kajaksaan Bpk Mosh Ridwan SH.MH Mengatakan Dalam Pemaparanya Program Ptsl Ini Salah Satu Tujuan Dari Pemerintah Yang Bertujuan Membantu Masyarakat Dan Mempermudah Dalam Hal Pembuatan sertivikat tanah ,Termasuk Biaya Dalam Pembuatan Sertifikat Tanah Sangat Murah Sekali .
Adapun Terkait Biaya Program PTSl Tersebut Sesuai Dari Surat Keputasan Bersama ( SKB ) 3 Mentri Karna Jawa Barat Sendiri Masuk Pada Kategori 5 yaitu Jawa - Bali Biaya yang Di Bebankan Yaitu Sebesar 150 Rb ,biaya Tersebut Sdh Mengkaper Semua,dari adminitrasi ,biaya Materai,biaya Patok Dan upah petugas Pelaksana Kegiatan ( Juru ukur ).
Hal Senada Di utarakan oleh Pihak BPN yg diwakili Oleh Ukon Setiawan s SIT
MH.Program Pemerintah Tersebut Hendaknya Di apresiasi Oleh Masyarakat,Karna Program Tersebut Juga Berbasis Partisipasi Masyarakat.
Karna Merujuk Dari Kasus yg Sering terjadi Di Masyarakat Dari Data yg ada Menunjukan Tinggi nya Kasus Sengketa tanah,baik yg di proses oleh Kejaksaan Dan Pengadilan Baik yg Cuma Sebatas melapor Ke Desa.
Seperti Dalam Sambutan Camat uju Sendiri Mengatakan Bahwa Acara Penyuluhan PTSL Ini Masyarakat Di Beri Ruang Dan Waktu untuk bertanya Agar Bisa Mengerti Dan Paham Terhadap Program ini.Masyarakat / Warga di persilahkan untuk Bertanya Apa Saja Terkait Program PTSL ini Guna dalam Pelaksanaanya Tidak Menemukan Kendala.
( Budi )