Petrus Fatlolon, SH., MH (Mantan Bupati Kepulauan Tanimbar Periode 2017-2022 |
Jurnalinvestigasi.com, Saumlaki - Tim JPU Kejari KKT Bambang Irawan, mengarahkan pertanyaan kepada saksi Petrus Fatlolon dalam sidang korupsi anggaran perjalanan dinas Setda KKT tahun anggaran 2020 yang merugikan negara senilai Rp1,92 milyar lebih.
Dimana berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kedua Terdakwa bahwa Bupati Petrus Fatlolon memerintahkan kepada Sekda Ruben B Moriolkossu mengeluarkan dan menyerahkan uang kepada Fatlolon, diantaranya senilai Rp15 juta kepada Keluarga Silety Desa Arma, Rp55 juta di Balai Desa Ilngei, Rp13 juta di Desa Olilit Timur, transfer ke Abdullah Latupono Rp5 juta, tranfer ke Dokter Atamimi, sumbangan Rp8 juta ke Desa Lelingluan, sumbangan kepada panitia PMKRI KKT Rp15 juta, pemberian uang kepada Pendeta Semi Sahulata Rp15 juta, selanjutnya diberikan uang kepada Jhon Kristian Mahulesy Rp10 juta, membayar bahan makan hasil pertanian warga Desa Arma Rp13 juta. Perintah tranfer ke Jhony Kristian Rp10 juta, kepada para Pendeta di Tanimbar Utara (Tanut) Rp50 juta. Pembayaran tiket Tual - Ambon - Saumlaki Rp5 juta, transfer kepada Anthoni Hatane Rp25 juta.
Berdasarkan BAP terdakwa RBM juga tertera Rp314 Juta. Dan semua uang tersebut atas perintah Petrus Fatlolon. Salah satunya untuk membantu pemulangan jenazah Kadis Pertanian Reinhard Matatula. Dengan nominal keseluruhan bantuan Rp70 juta. Yang diberikan secara bertahap dengan jumlah antara lain Rp20 juta, Rp30 juta, Rp3,5 juta, Rp14 juta. (Nik Besitimur)