ADVETORIAL

ADVETORIAL

ADVETORIAL

ADVETORIAL

Iklan

Jakarta Resmi Tidak Lagi Jadi Daerah Khusus Ibukota, DPR Sahkan RUU DKJ

Redaksi
28 Maret 2024
Last Updated 2024-03-28T10:53:54Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU-YouTube-


JAKARTA,Media Jurnal Investigasi-Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU).

Dengan pengesahan tersebut, maka Jakarta resmi tidak lagi jadi Daerah Khusus Ibukota.

Pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna ke-14 masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis, 28 Maret 2024.

"Apakah RUU Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui untuk disahkan jadi undang-undang?" tanya Ketua DPR Puan Maharani kepada anggota dewan.

"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.

Sebagai informasi, RUU DKJ ini terdiri dari 12 bab dengan 73 pasal, yang salah satunya mengatur mengenai penyempurnaan definisi Dewan Kawasan Aglomerasi.

Selain itu, RUU itu berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota.

Salah satu poin penting dalam RUU DKJ yaitu gubernur dan wakil gubernur Jakarta tetap dipilih langsung oleh rakyat lewat pilkada.(*)


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl