-->

Notification

×

Iklan

Hasil Persidangan Hari ini Kamis 21 Maret 2024, akan ada Tersangka Baru

21 Maret 2024 | 6:52:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-26T14:51:14Z

 


Jurnalinvestigasi.com, Saumlaki - Sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) SPPD fiktif di Setda Kabupaten Kepulauan Tanimbar  (KKT) di Pengadilan Tipikor Ambon, dengan terdakwa mantan Sekda KKT, Ruben Moriolkossu dan mantan Bendahara Pengeluaran Setda, Petrus Masela hadirkan 7 saksi oleh JPU Kejari Tanimbar. 


Ketujuh saksi tersebut yaitu, Mantan Bupati KKT Periode 2017-2022, Petrus Fatlolon, PJ Bupati, Piterson Rangkoratat, Kabag Humas Blendy Souhoka, Ketua Klasis Tanimbar Utara, Zenas J Slarmanat, Sekretaris Klasis, Yun Lopulalan, Sopir Sekda, Pieter Matruty dan Anthony Hatane. Kamis (21/3). 


Menariknya dalam persidangan yang diketuai Hakim Rahmat Selang dan dua Hakim anggota lainya itu, PF mengaku jika dirinya tidak pernah memerintahkan tetapi hanya menghimbau terkait sejumlah anggaran yang dipergunakan untuk beberapa kegiatan sang mantan Bupati itu. 


"Saya hanya himbau. Bisa diikuti bisa juga tidak, yang semuanya harus sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” Ungkap PF 


Mendengar jawaban tersebut Hakim Rahmat Selang sebelum memberikan kesempatan kepada Terdakwa Ruben Moriolkossu, mempertanyakan kata Himbauan yang disampaikan PF. 


“Ingat bahwa Himbauan buat anda adalah perintah kepada bawahan sehingga tergantung masing-masing punya pengertian, “ Ujar Hakim 


Ditambahkan Hakim, Menyoal uang duka kepada mantan Kadis pertanian, Reinhard Matatula yang terdapat sekitar 70 juta yang diberikan atas perintah PF melalui Sekda (Terdakwa Ruben -red) PF lagi lagi membantah. 


“Saya tidak tahu, biasanya ada telaahan staf, “ Bantah PF 


Jawaban PF seakan membuat murka Hakim yang kembali mempertanyakan sumber uang tersebut. Saking dibuat bingung akhirnya PF mengakui jika uang tersebut adalah uang daerah. 


“ia itu uang daerah” Jawab PF singkat. 


Sementara itu, Terdakwa Mantan Sekda yang diberikan kesempatan untuk menanggapi pernyataan PF dirinya menegaskan jika uang tersebut yang dikeluarkan atas perintah Mantan Bupati Petrus Fatlolon. 


“Semua yang dikatakan PF itu tidak benar. Karena tidak mungkin saya mengeluarkan uang tanpa ada perintah. Prinsipnya bawa beliau (PF-Red) memerintahkan saya untuk mengeluarkan untuk untuk membiayai beberapa kegiatannya. 


Uang yang saya keluarkan bersumber dari SPPD karena tidak ada pos anggaran untuk duka di Setda KKT, “ Tegas terdakwa Ruben 


Ditambahkan, “Terkait pak antoni hatane, tadi disebutkan bahwa melalui pak bupati benar, pak bupati panggil saya pada saat itu di kediaman untuk menyampaikan bahwa ada pak toni ada meminta sejumlah uang untuk dikirimkan dan kemudian diberikan secara transfer kepada beliau. Itu uang Sekretariat daerah karena saya tidak punya. Pak petrus yang perintahkan saya. Ada pos untuk itu, untuk Sekretariat daerah tidak ada untuk pos itu” Tandanya 


Sementara itu, Usai persidangan Hakim kembali perintah JPU untuk buat berita acara untuk menindaklanjuti pihak pihak yang turut terlibat. 


“Nanti setelah putusan, dalam putusan itu kami akan mempertimbangkan tentang barang bukti, barang bukti itu akan dikembalikan ke jaksa penuntut umum untuk diproses perkara pada tersangka lain. 


Karena dalam persidangan ada 3 orang saksi yang menyatakan bahwa mendengar langsung dari dia, Lalu keberatan terdakwa dua bahwa dia melakukan perintah begitu. Semua nanti dibawa dalam putusan, ada juga dia mengatakan bahwa dia tidak memerintahkan tapi dia menghimbau. Nanti kami pertimbangkan larikan kesitu. 


Dakwaan kan dia yang memerintah, dia memerintah bukan tertulis tapi secara lisan.

Salah satunya seperti tadi disampaikan. Terdakwa mengatakan dia (PF) memerintahkan sehingga dia mengeluarkan uang lalu pendeta juga sampaikan dia yang menyampaikan untuk memberikan uang. Tpi menurut dia itu himbauan, mangkanya tadi saya bilang oleh pimpinan itu himbauan tapi bawahan menyatakan itu perintah” Tandas Hakim Rahmat Selang 


Lebih lanjut perihal perintah Hakim, tim JPU kejari Tanimbar, menjelaskan jika pihaknya akan melaksanakan perintah Hakim 


Pengakuan Saksi 


Lebih lanjut, Saksi Blendy Souhoka yang dicecar JPU terkait perannya yang memberikan sejumlah uang untuk para pendeta di Gereja Syeba larat atas perintah Petrus Fatlolon mengaku bahwa yang disebutkan dalam BAP adalah benar. 


“Ia Benar saya yang serahkan uang kepada 25 pendeta dan itu saya serahkan atas perintah Bupati saat itu, Petrus Fatlolon. Uang tersebut saya terima dari pa Sekda, (Terdakwa Ruben -Red). Kemudian uang tersebut saya berikan kepada pa PF tetap di samping pintu gereja. 


Setelah 30 menit kemudian saya diperintahkan untuk mengisi satu amplop dengan jumlah Rp. 1 juta per tiap amplop,“ Ungkap Kabag Humas jawab pertanyaan JPU. 


Tak hanya itu, Ketika JPU meminta jawaban Pendeta Zenas Slarmanat dan Yun Lopulalan, keduanya mengakui menerima uang tersebut dari Kabag Humas, Blendy Souhoka. Dimana sebelumnya telah disampaikan Oleh PF bahwa ada sejumlah uang kepada para pendeta yang kegiatan saat itu. 


“Atas nama gereja meminta maaf untuk seluruh warga Jemaat GPM dan secara khusus masyarakat kepulauan Tanimbar.

Setelah kami tahu sumber dananya dari mana, (saat itu). kami juga tidak mengundang Bupati, kami juga tidak meminta uang itu juga, kami tahu bahwa kami dapat berdasarkan arahan bahwa uang itu sekedar untuk transport ke Jemaat. 


Karena itu dengan penuh penyesalan terkait dengan persoalan sumber dananya kami menyatakan sikap akan mengembalikan uang tersebut kepada negara, “ Jawab Ketua Klasis Kepada Majelis Hakim 


jawaban ketiga Saksi dibantah oleh mantan PF bahwa dirinya tidak pernah memerintahkan untuk memberikan uang namun itu uang yang diberikan oleh Sekda Ruben dan dirinya baru mengetahui saat kegiatan berlangsung. 


“Bantuan transportasi kepada 25 pendeta saat kegiatan saya diberitahu Kabag Humas dan Protokoler, Blendy Souhoka kalau ada bantuan anggaran untuk para pendeta sebelum acara dimulai. oleh karena itu  saya sampaikan dalam sambutan  kalau ada bantuan biaya transport. Saya tidak tahu asal uangnya dari mana. Karena Sekda yang atur,"sebutnya. 


Soal, pemberian bantuan kepada  sejumlah pihak, dia mengaku, hanya meneruskan permintaan bantuan kepada Sekda, selanjutnya Sekda yang meneliti dan menyeleksi apakah bisa diproses atau tidak, bila diproses maka  sesuai mekanisme dan  ketentuan yang berlaku. 


“Perintah menggunakan anggaran harus berdasarkan Telaahan staf, Memo, dan Disposisi secara tertulis untuk ditindaklanjuti, bukan lisan. Kalau disetujui dilanjutkan. Kalau tidak ditolak "paparnya. 


Begitu juga kegiatan di Olilit dan orang tua Jusuf Silety meninggal, PF mengaku, tidak tahu menahu asal usul uang yang diserahkan Sekda."Saat itu, saya ada, Tapi Sekda yang menyerahkan uang. Saya tidak tahu asal usul uang tersebut,” pungkasnya 


Hakim kepada awak media mengatakan bahwa semua keterangan dari tersangka maupun saksi, pihak-pihak yang berbohong dalam persidangan ini nantinya dimasukan dalam notulen untuk diproses lebih lanjut. (*)

×
Berita Terbaru Update