Bekasi.Media Jurnal Investigasi-Sebuah perusahaan yang memproduksi biji plastik di wilayah Kabupaten Bekasi diduga belum memiliki izin dan legalitas yang jelas. Pasalnya sebuah gudang produksi yang berada pemukiman warga tepatnya di Desa Hegar Mukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi tidak dapat menunjukkan legalitasnya sebagai sebuah gudang yang mengolah limbah plastik menjadi biji plastik.
Selain itu, perusahaan yang dimiliki oleh Warga Negara Asing (WNA) itu juga tidak mengindahkan surat teguran yang di layangkan pihak PJT prihal bangunan yang berdiri di lahan Pengairan. Bahkan
Gudang Penggilingan Plastik tersebut disinyalir mengandung B3.
Sementara itu, sang pemilik gudang penggilingan plastik tersebut. Ketika membaca berita sebelumnya, dirinya berdalih seakan-akan menutup-nutupi kesalahannya. Ia mengatakan bahwa dirinya sudah mengantongi ijin dari PJT mendirikan bangunan gudang penggilingan biji plastik tersebut.
"Sudah beres semua bang, masalah ijin kita punya PT,"katanya. melalui pesan Via WhatsApp, Jumat (08/03/2024).
Hal itu dibantah oleh, Nurhasan selaku Pegawai Perum Jasa Tirta ( PJT ) wilayah II dirinya mengatakan, bahwa gudang penggilingan biji plastik tersebut belum mengantongi ijin dari PJT, ia pun sudah dua kali melayangkan surat pemanggilan kepada si pemilik.
"Itu tidak benar bang, gudang penggilingan biji plastik tersebut belum mengantongi Surat Ijin Penempatan Lahan Sementara ( SIPLS ), bahkan Sudah dua kali bang kami layangkan surat pemanggilan, namun sampai saat ini si pemilik belum menghadap ke kantor dan sulit untuk ditemuinya" terang Nurhasan.
Nurhasan pun mengatakan, dirinya akan secepatnya mendatangi lokasi gudang penggilingan biji plastik itu. Untuk menegur sang pemilik agar secepatnya mengurus ijin ke pihak PJT sebelum pihaknya bertindak lebih jauh.
"Nanti kita akan ke lokasi bang, sekarang badan saya lagi kurang vit kita juga belum pernah ketemu sama pemiliknya,"ungkap Nurhasan.
(Iyus Kastelo)