Diduga Gudang Penggilingan Plastik Mengandung B3 dan Tidak Mengantongi IMB.
Bekasi - Jurnal Investigasi.com - Keberadaan gudang penggilingan plastik disinyalir mengandung limbah B3 yang berdiri di lahan milik PJT yang tidak memasang plang nama CV atau PT tepatnya di jalan kali Malang Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, jadi perbincangan warga sekitar diduga tidak mengantongi ijin bangunan dan ijin usaha.Kamis (07/03/2024)
Berdasarkan informasi yang terhimpun jurnal investigasi com, dari beberapa narasumber (Narsum) warga sekitar dan dari pihak Perum Jasa Tirta (PJT) selama kurang lebih sudah satu tahun, berdirinya bangunan gudang Penggilingan plastik tersebut. Diduga tidak mengantongi surat ijin mendirikan bangunan (IMB) atau rekom dari pihak PJT maupun pemerintah Desa Hegarmukti.
"Kami selaku warga sini tidak setuju dengan adanya gudang penggilingan plastik itu, yang menimbulkan kebisingan ketika sedang produksi, dan bau yang tak sedap,"ungkap warga yang namanya tidak mau dipublikasikan.
Narasumber pun mengatakan, gudang pabrik penggilingan plastik tersebut. Diduga ilegal pasalnya belum mengantongi ijin mendirikan bangunan (IMB) atau rekom dari pihak PJT dan Pemerintahan Desa Hegarmukti, beserta persetujuan tanda tangan warga sekitar.
"Setau kami, gudang itu belum ada ijinnya bang dari PJT maupun ijin Desa, atau warga sekitar,"ungkap nya.
Hal itu pun dibenarkan oleh, Nurhasan selaku pegawai perum jasa tirta (PJT) wilayah dua daerah kali Malang, saat dihubungi melalui pesan Via WhatsApp, untuk diminta keterangan soal ijin mendirikan bangunan (IMB) penggilingan plastik tersebut, dirinya membenarkan. Bahwa gudang penggilingan plastik tersebut. Belum mengantongi ijin dari PJT.
"Betul bang gudang plastik tersebut, belum mengantongi ijin (IMB) Sudah dua kali bang kami layangkan surat pemanggilan namun sampai saat ini pemilik gudang penggilingan plastik tersebut. Belum menghadap ke kantor dan sulit untuk ditemuinya,"terang Nurhasan.
Sementara pihak pemilik gudang penggilingan plastik, saat dikonfirmasi melalui pesan Via WhatsApp, belum bisa memberikan keterangan prihal tersebut. Hingga berita ini diterbitkan.
(Iyus Kastelo).