Dicurangi, Timses Caleg PDI-P Dapil VI No Urut 2 Desak KPU Diskualifikasi Rivalnya.
Bekasi - Jurnal Investigasi.com - Salah satu timses caleg DPRD dapil VI dari partai PDI-P Nomor urut 1 (MN) terancam di diskualifikasi, di pileg 2024 diduga melakukan kecurangan dan bersekongkol dengan PPK penyelenggara Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, melalui mekanisme memindahkan suara dan penggelembungan suara partai ke suara caleg yang bersangkutan (MN) demi menghindari kekalahan dari rivalnya Nomor urut 2 (MF), yang sebelumnya unggul dalam perolehan suara.
Hal tersebut, mengakibatkan para pendukung Caleg Nomor urut 2 (MF) yang mayoritas para petani di wilayah Bekasi Utara khususnya. Merasa kecewa dengan adanya salah satu timses caleg yang sekongkol dengan PPK penyelenggara Kecamatan Pebayuran, untuk melakukan kecurangan melalui mekanisme penggelembungan suara dan mencuri suara caleg yang sudah mereka pilih (MF)
"Kami mungkin tidak mengerti apa-apa tentang pemilu, tapi kami hanya tahu memilih mana yang layak menjadi pemimpin kami di daerah. Dan kami tidak mau suara kami di curi,"ucap petani pada Senin (04/03/2024).
Lanjut Para petani, mereka pun tindak akan tinggal diam akan melaporkan hal tersebut ke KPU Kabupaten Bekasi dengan adanya kecurangan salah satu timses caleg, yang tentunya sudah merugikan dukungannya, dan meminta agar KPU bertindak tegas agar para pelaku pileg yang sudah melakukan kecurangan agar di diskualifikasi.
"Kami tidak akan tinggal diam bang, kami akan lapor ke KPU terkait kecurangan ini. Agar Caleg tersebut di diskualifikasi karena sudah melakukan kecurangan, karena hasil pleno tersebut tidak akur dengan C1 pleno yang kami miliki,"ungkap para petani Bekasi Utara kepada jurnal investigasi com.
(Iyus Kastelo).