Kabupaten Bekasi, Media Jurnal Investigasi - Berawal dengan Mendatangi Satu yunit Mobil Ertiga No Pol. B 1749 FIS, An. Marfuah yang sedang parkir di Wilayah Pertokoan Cifest. Mobil tersebut di datangin oleh beberapa laki laki yang berbadan besar, yang tidak dikenal. "Beberapa pria berbadan besar tersebut mendatangi mobil No Pol B 1749 FIS, An. Marfuah (39 thn), sebagai pemilik mobil Jenis Ertiga dengan alibi melaksanakan kerjanya atau menerima SK dari kantor, BCA Finance,"kamis ( 21/03/2024).
Kebetulan yang sedang mengendarai mobil tersebut adalah (AG) 38 thn, Suami dari Ibu Marfuah.Seperti layaknya film film coboy, saat (AG) akan menjalankan mobilnya, dengan sigap para coboy tersebut menghalangi jalan dari mobil tersebut, dan dengan nada tinggi memaksa dan menyuruh (AG) untuk turun, "tutur (AG) suami dari ibu marfuah.
Dengan sigap dan masih beritikad baik,(AG) turun dari mobil dan Bertanya “ada apa ya pak, bapak dari mana, tapi tanpa Panjang lebar, laki - laki Berbadan Besar tersebut berkata, mobil ini sudah menunggak, dan kami dari BCA Finance, ingin menarik mobil ini. setelah di tanya, mengenai tanda pengenal dan surat tugas, mereka tidak mau memberikan, komplotan Debt Colektor diduga pimpinan berinisial (J), "Ujar AG.
Kemudian Secara spontan AG, tidak mau menyerahkan mobil tersebut "kenal aja tidak, ditanya pengenalnya tidak mau memberikan, "Mobil ini menunggak, katanya. Akan tetapi bukan jawaban ini yang diharapkan, mohon perkenalkan diri terlebih dahulu.Ucap AG.
Akan tetapi agar lebih jelas dan tegas, penyelesaian masalah tunggakan mari diselesaikan di rumah. Jangan di jalan, ucap AG. akan tetapi dengan arogannya mereka berusaha merebut kunci mobil milik AG. tersebut,"tutur AG.
Dengan sigap, AG tidak memberikan kunci tersebut, dan mengajak para pria berbadan besar tersebut untuk Bersama-sama ke Polsek setempat Polsek Cikarang Selatan.
Dengan tujuan mengajak ke Polsek Cikarang Selatan adalah untuk meminta perlindungan hukum, mengenai diri AG sendiri maupun mobilnya. "Sesampainya di Polsek Cikarang Selatan AG. melaporkan hal tersebut pada SPKT dan Konsultasi Unit Reskrim, oleh pihak Kepolisian terkait, menyampaiakan, agar dimohon untuk bermediasi terlebih dahulu, jangan terburu buru membuat laporan, " tutur AG.
Dikarenakan arahnnya mediasi, Pihak yang menyatakan perwakilan dari BCA Finance, mau untuk melepas dan tidak mengganggu jalannya mobil An.Marfuah yang sedang dikendarai oleh AG, asal kan ada uang Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), bila tidak kami tidak akan melepaskan mobil tersebut, “Cetus salah satu perwakilan dari Oknum yang menamakan dari Pihak BCA Finance. Setelah berkordinasi dan meminjam uang ke sana dan ke sini, akhirnya AG memberikan uang tersebut secara Tunai, "pungkas AG suami dari ibu Marfuah.
Kuasa Hukum dari Marfuah, bapak Imbran Bachtiar B.H,S,Pd,SH angkat bicara, mengenai informasi kemarin.
“Memang hari kemarin Ibu Marpuah melaporkan hal tersebut kepada saya, dan sebagai kuasa dari ibu marfuah, saya melaporkan hal tersebut pada Humas Polri secara online, dikarenakan saya sedang berada jauh di Tasikmalaya.”ucap Imran selaku kuasa hukum dari ibu Marfuah.
“Dan Langkah dari AG suami Ibu Marfuah, adalah benar untuk meminta perlindungan hukum kepada Aparat Penegak Hukum (APH) setempat, ya Itu Polsek Cikarang Selatan Akan tetapi kenapa masih disarankan mediasi lagi, Namanya klien yang kurang mengerti hukum pasti mengikuti arahan untuk bermediasi, dan endingnya apa, dikarenakan klien kami dibawah tekanan banyak orang, dan akhirnya memberikan uang sebesar Rp. 10.000.000,-“Sepuluh Juta Rupiah.
"Akan tetapi kami tetap akan ambil langkah hukum, untuk melaporkan mereka yang diduga melakukan penyetopan kepada klien kami, walaupun ada akta Fidusial yang dibawa, tetap harus menggunakan Putusan Pengadilan bila mau melakukan Exsekutorial, hutang bukan seperti aksi coboy jalanan, "tambahnya.
Bapak Kapolri kita memerintahkan. kepada Seluruh Polda dan Polres beserta Jajarannya harus Bertindak tegas aksi premanisme yang meresahkan. Tapi mengapa hal sekecil ini terjadi lagi.
Sementara itu sampai berita ini diterbitkan, Pihak BCA Finance, dan pihak terkait lainnya. belum bisa memberikan klarifikasi, "tutup Imran B,H,S,Pd,SH Bahtiar selaku kuasa hukum dari Ibu Marfuah.
(Udin)