Jurnalinvestigasi.com, Saumlaki - sebagai upaya mencegah terjadinya pungutan liar, Bhabinkamtibmas Desa Sangliat Dol Bripka E. HITIPEUW Mensosialisasikan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas (Satgas) Saber Pungli (Sapu Bersih Pungutan Liar) lewat giat Sambang.
Adapun sosialisasi yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Desa Sangliat Dol Bripka E. HITIPEUW ini dengan berbekal Spanduk saat menyambangi salah satu Warga di RT 003/RW 01, Desa Sangliat Dol, Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Jumat (08/03/24).
Tujuan dari dilaksanakannya kegiatan sosialisasi tentang Satgas Saber Pungli ini adalah untuk memberikan penjelasan dan memberikan gambaran tentang dasar hukum yang masuk dalam ranah Pungutan Liar.
Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas menyampaikan pentingnya untuk tidak melakukan Pungutan liar dalam kehidupan sehari-hari, baik sebagai penerima maupun sebagai pemberi suap yang bertujuan untuk mempercepat atau memperlancar suatu proses urusan bagi kepentingannya.
“Mari kita dukung program ini demi terwujudnya sistem birokrasi serta pelayanan publik yang bersih, jujur dan transparan di Desa Sangliat Dol” ujarnya.
Lebih lanjut Bhabinkamtibmas mengajak dan menghimbau agar bersama-sama awasi tentang praktek Pungutan liar. Apabila menemukan atau mengetahui adanya praktek Pungli dapat melaporkan kepada Satgas Saber Pungli Kabupaten Kepulauan Tanimbar ataupun ke Pihak Kepolisian untuk segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Serta dipastikan identitas pelapor akan tetap dirahasiakan.
Dirinya menghimbau Warga Binaan jika menemukan atau mengetahui praktek Pungli dapat melaporkan kepada Satgas Saber Pungli Kabupaten Kepulauan Tanimbar ataupun ke Pihak Kepolisian untuk segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan identitas pelapor tetap dirahasiakan.
Sementara itu, Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP UMAR WIJAYA, S.I.K., melalui Kapolsek Wertamrian Iptu EDUARD RIS KELIDUAN mengatakan bahwa kegiatan Saber Pungli ini akan terus dilaksanakan dan ditingkatkan dengan tujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh elemen masyarakat agar menghindari serta mencegah adanya praktek pungli yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan pada kantor pelayanan Publik.
“Mari kita berpartisipasi dan berperan aktif dalam pemberantasan pungutan liar serta tidak takut untuk melaporkan apabila menemukan adanya pungutan liar” jelas Kapolsek. (Red)