Iklan

Aksi Demo VGE di Tanimbar “Tetapkan Petrus Fatlolon Tersangka” Jaksa: Kami Sudah Siapkan Skema

MALUKU - JURNALINVESTIGASI
26 Maret 2024
Last Updated 2024-03-31T13:42:27Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini

 


Jurnalinvestigasi.com, Saumlaki - Aksi demo damai yang dilakukan oleh ratusan masyarakat di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) yang dikomandoi Pemerhati Tanimbar dan Komunitas Vokal Grup Emperan (VGE) akhirnya berhasil menyampaikan aspirasi mereka kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dadi Wahyudi, Rabu (26/3/2024).


Meskipun sempat dihalangi oleh beberapa pihak tertentu termasuk beberapa OKP berbasis agamis di Tanimbar. Namun tidak menyoroti semangat para pencari keadilan di Bumi Duan Lolat untuk menyuarakan aspirasi mereka. Alhasil, para koordinator aksi yakni Sony Hendra Ratisa, Rully Aresyaman dan Jakson Batbual, berhasil dan diterima oleh Kajari yang didampingi Kasi Intel dan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) di ruang kerja Kajari setempat.


Adapun tuntutan aksi mereka diantaranya meminta pihak Kejari untuk segera menetapkan aktor intelektual SPPD fiktif Setda yakni Petrus Fatlolon sebagai tersangka, karena dirinya dianggap sebagai dalang terjadinya korupsi di era pemerintahannya. Bahkan dalam tuntutan mereka, jika dalam waktu dekat ini, Kajari dan tim penyidiknya tidak menetapkan Petrus Fatlolon tersangka, maka pihaknya akan kembali ke kejaksaan dengan jumlah massa yang lebih besar lagi.


Selain fokus pada tuntutan penetapan si Petrus sebagai tersangka korupsi, pihaknya juga mendorong agar kasus penyalahgunaan anggaran MTQ dan BUMD Tanimbar Energi agar segera diusut sampai tuntas. Tak hanya itu, pihaknya juga mendorong penuntasan kasus penyelidikan pada RSUD PP Magretti Ukurlaran.


Menanggapi tuntutan mereka ini, Kajari Dadi Wahyudi, menjelaskan sehubungan dengan perintah Hakim kepada JPU untuk satu warga ditetapkan tersangka, itu menjadi atensi besar pihaknya. Skemanya besar sementara pihaknya siapkan.


"Maaf ya saya tidak sebut namanya disini. Kami sudah siapkan skemanya. Mengingat perintah lisan yang dibungkus Imbauan, berikan kami waktu bekerja ya," kata Kajari Dadi. 


Sedangkan mengenai, perintah Hakim agar semua kesaksian maupun kebohongan yang disampaikan saksi pada persidangan kemarin dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), jika di akhir sidang dan keputusan Hakim yang valid telah inkracht, maka akan lebih mudah bagi penyidik dalam kasus tersebut dan yang bersangkutan. 


"Sebagai institusi Hukum, kami minta terima kasih atas kepedulian dari teman-teman untuk mendukung kinerja kita dalam penegakan Tipikor di Tanimbar," tandas Kajari yang menambahkan untuk kasus MTQ, Ketuk Palu, SPPD fiktif, BUMD hingga RSUD Ukurlaran semua dalam skala penuntasan. (Nik Besitimur)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl