Labuhanbatu Selatan - JURNAL INVESTIGASI. COM.
Kasus penganiayaan dan pencurian yang selama 2 tahun pernah ditangguhkan kembali dibuka Polres Labuhanbatu Selatan, hal ini disampaikan oleh pelapor Nurbaidah Idrus Pasaribu kepada media Jurnal Investigasi. Com di kediamannya selasa 26/3/2024 setelah mendapat surat SP2HP dari Polres Labuhanbatu selatan beberapa waktu sebelumnya.
Nurbaidah mengatakan bahwa penganiayaan dan pencurian yang dilakukan oleh SH terhadap dirinya pada tahun 2022 sempat ditangguhkan yang saat itu masih diwilkum Mapolres Labuhanbatu.
"Laporan ku sempat ditangguhkan bang, padahal dia sudah dipanggil dengan status tersangka." ujar Nurbaidah.
Lebih lanjut di katakannya bahawa ia nya (Bedah_red) Hampir putus asa, Namun Nurbaidah kembali mencoba menyampaikan masalahnya untuk mendapatkan keadilan atas penganiayaan dan pencurian yang dialaminya.
"Aku sebenarnya sudah putus asa bang,namun aku merasa tak mungkin apa yang terjadi terhadapku tak di tangani APH, makanya aku kembali mempertanyakan kasus ini,dan ternyata mendapat respon positif dari Polres labusel." ungkapnya.
Nurbaidah Idrus Pasaribu mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kapolres Labuhanbatu Selatan telah membuka kembali laporan penganiayaan dan pencurian yang terjadi kepadanya yang telah 2 tahun ditangguhkan dan mendapat kabar bahwa diduga pelaku terhadap dirinya telah resmi dipanggil untuk memberikan keterangan di mapolres Labuhanbatu selatan dalam waktu dekat. .
"Saya mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih setinggi tingginya kepada Kapolres Labuhanbatu Selatan telah membuka kembali laporan saya yang pernah ditangguhkan." ucapnya.
Nurbaidah juga berharap mendapatkan keadilan atas penganiayaan dan pencurian yang pernah terjadi terhadapnya 2 tahun silam.
"Saya berharap mendapat keadilan atas kejadian yang saya laporkan." harap Nurbaidah.
Terpisah Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Maringan Simanjuntak,S.H.,M.H melalui Kasat Reskrim AKP Gurbacov, S.I.K.,M.H.,M.Krim membenarkan kembali membuka kasus dan melakukan pemanggilan kepada SH dengan status tersangka penganiayaan dan pencurian.
"Benar saudara SH telah kita panggil sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan dan pencurian." tegasnya.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Maringan Simanjuntak melalui Kasatreskrim AKP Gurbacov juga menanggapi ucapan terima kasih dan apresiasi Nurbaidah.
"Syukurlah jika masyarakat puas dengan kinerja kami, sudah menjadi tugas dan tanggung jawab kami untuk mengungkap setiap kejahatan." tutup Gurbacov.(MJI /Rahmat fajar sitorus)