Jurnalinvestigasi.com, Saumlaki - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) akhirnya menahan Sekretaris Daerah (Sekda) aktif KKT Ruben B Moriolkossu dan mantan Bendahara Setda Petrus Masela. Keduanya ditahan setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di kantor pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku di Ambon, pukul 10.00 WIT.
Keduanya diserahkan sebagai tersangka dan barang bukti dengan surat bernomor 02/Q.1.13/02/2024, terhadap Perkara Penyalahgunaan
Keuangan Negara Dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2020 (Tahap II) oleh Penyidik Kepada
Penuntut Umum. Dengan total kerugian negara Rp1.092.917.664,00.
Berkaitan kasus ini, bakal dipastikan akan ada penambahan tersangka baru. Mengingat penyidik kejaksaan telah memanggil dan memeriksa bekas Bupati KKT 1 periode Petrus Fatlolon. Lantaran korupsi SPPD palsu ini terjadi di era kepemimpinannya dan saat itu status Ruben B Moriolkossu masih sebagai Plt Sekda.
Terhadap penambahan tersangka, PLH. Kasi Intel Kejari KKT Muhammad Fazlurrahman Komardin, S.H, menegaskan tidak hanya Petrus Fatlolon, statusnya bisa peralihan yang semula sebagai saksi menjadi Tersangka. Penetapan tersangka ini setelah pihak penyidik menemukan keterlibatan Petrus Fatlolon dan alat bukti yang cukup dalam perkara ini.
“Sehingga Siapapun tidak hanya PF, masih dimungkinkan adanya peralihan status yang semula sebagai Saksi menjadi Tersangka, jika ditemukan alat bukti yg cukup terkait keterlibatannya dlm perkara," tegas dia.
Diakhir pernyataannya, Dia menambahkan bahwa adapun terkait Tahap II ini bukan sebagai penutup. Artinya tidak berarti telah selesai secara keseluruhan perkara SPPD pada sekretariat daerah ini, selebihnya jika tim penyidik telah memperoleh alat bukti lain baik di luar maupun dalam persidangan sangat mungkin untuk memproses pihak tersebut melalui proses penyidikan yang baru. (Nik Besitimur)