Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Ruben Resmi Ditahan, Status Petrus Fatlolon Bakal Peralihan dari Saksi ke Tersangka

MALUKU - JURNALINVESTIGASI
27 Februari 2024
Last Updated 2024-02-27T07:00:44Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini


Jurnalinvestigasi.com, Saumlaki - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) akhirnya menahan Sekretaris Daerah (Sekda) aktif KKT Ruben B Moriolkossu dan mantan Bendahara Setda Petrus Masela. Keduanya ditahan setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di kantor pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku di Ambon, pukul 10.00 WIT. 


Keduanya diserahkan sebagai tersangka dan barang bukti dengan surat bernomor  02/Q.1.13/02/2024,  terhadap Perkara Penyalahgunaan 

Keuangan Negara Dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2020 (Tahap II) oleh Penyidik Kepada 

Penuntut Umum. Dengan total kerugian negara Rp1.092.917.664,00.


Berkaitan kasus ini, bakal dipastikan akan ada penambahan tersangka baru. Mengingat penyidik kejaksaan telah memanggil dan memeriksa bekas Bupati KKT 1 periode Petrus Fatlolon. Lantaran korupsi SPPD palsu ini terjadi di era kepemimpinannya dan saat itu status Ruben B Moriolkossu masih sebagai Plt Sekda. 


Terhadap penambahan tersangka, PLH. Kasi Intel Kejari KKT Muhammad Fazlurrahman Komardin, S.H, menegaskan tidak hanya Petrus Fatlolon, statusnya bisa peralihan yang semula sebagai saksi menjadi Tersangka. Penetapan tersangka ini setelah pihak penyidik menemukan keterlibatan Petrus Fatlolon dan alat bukti yang cukup dalam perkara ini. 


“Sehingga Siapapun tidak hanya PF, masih dimungkinkan adanya peralihan status yang semula sebagai Saksi menjadi Tersangka,  jika ditemukan alat bukti yg cukup terkait keterlibatannya dlm perkara," tegas dia. 


Diakhir pernyataannya, Dia menambahkan bahwa adapun terkait Tahap II ini bukan sebagai penutup. Artinya  tidak berarti telah selesai secara keseluruhan perkara SPPD pada sekretariat daerah ini, selebihnya jika tim penyidik telah memperoleh alat bukti lain baik di luar maupun dalam persidangan sangat mungkin untuk memproses pihak tersebut melalui proses penyidikan yang baru. (Nik Besitimur)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl