Majalengka.mediajurnalinveatigasi.com- Sosialisasi yang dilakukan Raden Tedi, ST selaku anggota Komisi 1 DPRD Propinsi Jawa Barat dalam rangka kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Tahun Anggaran (TA) 2023/2024.
Bertempat di GOR Desa Pasirmuncang Kecamatan Panyingkiran Kabupaten Majalengka, Senin (05/01/2024).
Sosialisasi dihadiri oleh masyarakat Desa Pasirmuncang beserta sesepuh dan tim dari DPD PAN Kabupaten Majalengka yang dipimpin oleh Toto. Turut hadir dalam acara tersebut Arie Januarsyah selaku Caleg DPRD Kabupaten Majalengka Dapil 3.
Awal sambutan dikatakan oleh Arie Januarsyah, mengucapkan banyak terimakasih atas kedatangan masyarakat untuk sosialisasi perda permasalahan peraturan daerah, yang sekaligus Arie memperkenalkan dirinya kepada yang hadir bahwa dirinya mencalonkan legaslatif di DPRD Kabupaten Majalengka.
Selama kegiatan sosialisasi tersebut, Raden Tedi ST menyampaikan point penting dalam Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 Tentang perubahan atas peraturan daerah provinsi jawa barat nomor 13 tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketetiban umum, dan perlindungan masyarakat.
" Untuk diketahui, salah satu tujuan dibentuknya Peraturan Daerah tentang penyelengharaan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat bahwasannya Gubernur Jawa Barat menimbang dengan adanya pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) merupakan bencana nasional yang berdampak pada berbagai aspek kehidupan tidak hanya aspek kesehatan berdampak kepada aspek yang lainnya, karena peraturan ini dibuat untuk keamannan masyarakat itu sendiri". tegas Rd Tedi diawal pembicaraannya yang singkat dan padat.
Acara sosialisasi berjalan dengan hidmat dan aman, pertemuan singkat hanya dalam waktu kurang lebih 1 jam masyarakat cukup mengerti akan sosialisasi Perda Tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, Dan Perlindungan Masyarakat.
(ddrh)