Jurnalinvestigasi.com, Saumlaki - Dua pejabat Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Ruben B Moriolkossu dan mantan Bendahara Sekda (Bensek) Petrus Masela ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) sejak Selasa (27/2/2024) kemarin.
Menanggapi penahanan tersebut, Penjabat Bupati Piterson Rangkoratat, mengajak semua pihak di daerah ini menghargai proses hukum yang dilakukan Kejaksaan dengan tetap mengedepankan dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
"Penahanan keduanya merupakan proses hukum yang dibenarkan dan harus dihargai siapapun. katanya.
Sementara terkait kekosongan jabatan Sekda, orang nomor satu di Tanimbar ini, diungkapkan kalau untuk menjaga agar tidak ada kefakuman, dirinya akan segera menunjuk pelaksana tugas sekda.
"Saya sudah laporkan dan meminta arahan dari pak Gubernur Maluku," singkatnya.
Sedankan menyangkut status kepegawaiannya, keduanya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Rangkoratat menjelaskan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian di daerah ini, pihaknya tentu akan mematuhi ketentuan peraturan perundangan-undangan kepegawaian.
"Aturan untuk itu sudah ada. Dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan berkoordinasi dengan pihak terkait, seperti Pemerintah Provinsi Maluku," ujarnya. (Nik Besitimur)