Saumlaki, Jurnalinvestigasi.com - Kasus dugaan perencanaan Pencabulan Anak dibawah umur di Kecamatan Tanimbar Utara yang dituduhkan kepada MM (68) adalah tidak benar. Rabu, (28/02/2024).
Pihak Korban AS (15) pun telah mengakui bahwa MM tidak pernah melakukan tindakan pencabulan Kekerasan seksual terhadap dirinya secara fisik.
Seperti diketahui bahwa, Persoalan tersebut bermula dari hutang piutang kurang lebih 8 (Delapan) bulan pada tahun 2023 lalu, akibatnya istri MM sebagai terlapor pergi dan meminta hutang namun pihak pelapor sendiri tidak pernah mengakuinya.
Terlapor sendiri telah bertemu dengan pihak korban, dan menanyakan hutang itu namun pelapor sendiri tidak membenarkan bahwa mereka pernah berhutang.
“Jika demikian maka anda telah membohongi istri saya, yang pernah datang dan menemui anda untuk meminta hutang padahal saat itu kamu sendiri mengakuinya,” jelas MM.
Akibat hutang tersebut, sehingga MM sendiri dituduh tanpa bukti yang jelas bahwa, dirinya melakukan perbuatan melawan hukum dengan tindakan perencanaan pencabulan dan kekerasan seksual terhadap AS.
“Kasus ini pun sudah dibawa ke Ketua RT dan kita selesaikan, setelah di telusuri pelapor sendiri mengakui di hadapan RT bahwa, saya tidak pernah melakukan tindakan pelecehan dan kekerasan seksual terhadap AS,” jelas MM.
Lebih lanjut MM menjelaskan, Pelapor sendiri pernah datang ke rumahnya dan mengambil hp terlapor kemudian meminta untuk membuka kunci hp, setelah dirinya membuka kunci hp pelapor langsung mengambil hp dan melihat ada iklan video di facebook.
“Video itu bukan video porno namun hanya iklan sementara yang mempraktekan adegan video semi porno, dia sendiri bilang ke saya bahwa; Opa kalau ada praktek seperti ini rasanya seperti apa ? Saya kemudian menegaskan kenapa kamu harus berkata demikian, saat itu dirinya langsung menyerahkan hp ke saya dan AS pun bilang bahwa akunnya telah dimasukan ke hp saya,”ungkapnya.
Besoknya, pelapor kemudian mendatangi rumah saya dengan membawa seorang anak dibawa umur dan memaksakan anak tersebut agar harus mengaku untuk melakukan perbuatan itu, namun saya menolak dengan keras.
“Saya tidak bisa berbuat demikian karena kalian semua adalah cucu-cucu saya, jadi silahkan kalian cari orang lain saja karena saya tidak akan melakukan perbuatan seperti ini,”tegasnya.
Lebih lanjut MM bilang, Saat itu ada Nasir Yawar yang adalah orang tua dan pada saat itu juga kebetulan melewati depan rumah saya, lalu kemudian dua anak gadis itu mengikuti Nasir dan menanyakan ke dia, mau tidak pakai teman saya dibayar dengan Rp300 ribu ?
Nasir kemudian menjawab bahwa, saya hanya punya uang Rp200 ribu. setelah itu dua gadis itu langsung pergi dan Nasir juga kembali ke rumahnya.
“Jadi kalau sebenarnya, perencanaan itu sudah dari awal direncanakan maka itu sudah terjadi, tapi saya pun tahu bahwa mereka adalah anak cucu saya. Saya tidak akan bisa melakukan tindakan itu, sesungguhnya ini Fitnah,”terangnya.
Kasus ini lalu dikaitkan dengan perdagangan anak, hingga dilaporkan ke pemerintah desa dan saat itu pemerintah desa tidak ada di tempat sehingga dilanjutkan hingga ke pihak polsek.
Ketika Laporan itu ditindaklanjuti, diterima langsung oleh Bapak Mon Sabono terkait dengan kasus dugaan perencanaan pencabulan dan Kekerasan seksual tersebut, namun ketika pihak Polsek melakukan penyelidikan terhadap kasus ini ternyata tidak terbukti.
“Pelapor sendiri ketika ditanyakan oleh pihak kepolisian bahwa apakah terlapor pernah melakukan tindakan pencabulan dan kekerasan seksual kepada pihak korban ? AS dengan sendirinya mengakui bahwa, sama sekali tidak menyentuh dirinya apalagi berhubungan badan,”ungkapnya.
Masalah tersebut kemudian telah dikembalikan ke desa untuk diselesaikan secara kekeluargaan, karena tidak ada bukti yang cukup untuk diproses lebih lanjut. Namun karena ada kepentingan pemilu legislatif, maka masalah ini mulai dimainkan dengan laporan video porno padahal tidak dapat dibuktikan. Tutupnya. (**)