Jurnalinvestigasi.com, Saumlaki - Mantan Penjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Bendahara Pengeluaran Setda KKT akhirnya ditahan Jaksa. Sebelum ditahan, Jaksa telah menetapkan tersangka kepada Ruben Moriolkossu dan Petrus Masela pada 24 Oktober 2023. saat itu Ruben sendiri masih menjabat sebagai Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar.
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti
Hari ini Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar telah melakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Nomor: 02/Q.1.13/02/2024 Terhadap Perkara Penyalahgunaan Keuangan Negara Dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2020 (Tahap II) oleh Penyidik Kepada Penuntut Umum.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar menetapkan 2 orang Terdakwa yakni, Ruben Moriolkossu selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020 dan Petrus Masela selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020.
Terdakwa selanjutnya dilakukan Penahanan oleh Penuntut Umum terhitung mulai hari ini tanggal 27 Februari 2024 untuk 20 (Dua puluh) hari kedepan di Rutan Kelas IIa Ambon.
Sebelum dilakukan penahanan, kedua tersangka terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesehatan, dan mereka dinyatakan sehat. Sehingga, proses tahap II dan penahanan berjalan lancar dan aman.
Kerugian Negara Yang Ditimbulkan
Dalam perkara tersebut, telah menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah Rp. 1.092.917.664,00 (Satu Miliar Sembilan Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Tujuh Belas Ribu Enam Ratus Enam Puluh Empat Rupiah) dari total Pagu Anggaran sebesar Rp. 1.930.659.000 (Satu Miliar Sembilan Ratus Tiga Puluh Juta Enam Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Rupiah)
Sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Tim Auditor Kejaksaan Tinggi Maluku dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020 Nomor : R-34/Q.1.7/H.III.3/10/2023 tanggal 02 Oktober 2023.
Selanjutnya Penuntut Umum Kejari KKT akan menyiapkan berkas dan surat dakwaan untuk selanjutnya segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.
Kedua tersangka didakwa melanggar Primair : Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Nik Besitimur)