Jurnalinvestigasi.com, Saumlaki - Mantan Bupati Kepulauan Tanimbar 1 periode 2017-2022 Petrus Fatlolon akhirnya diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Tanimbar. Kamis, (15/02/2024).
Kedatangan Petrus ke kantor Korps Adhyaksa berkaitan erat dengan kasus dugaan Tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif yang menjerat Sekretaris Daerah (Sekda) Ruben B Moriolkossu dan mantan Bendahara Sekda (Bensek) Petrus Masela sebagai tersangka, tahun anggaran 2020.
Dari pantauan sentralpolitik.com di kantor kejaksaan, Petrus datang memenuhi panggilan penyidik kejaksaan pukul 10.00 WIT. Petrus didampingi kuasa hukumnya Kornelis Serin. Dan baru diperiksa 30 menit setelah kedatangannya.
Plt.Kasi Intel Muhammad Fazlurrahman Komardin, S.H, yang dikonfirmasi, membenarkan bahwa Petrus Fatlolon telah dipanggil dan saat ini sementara menjalani pemeriksaan. Status Petrus yang dipanggil sebagai saksi tambahan pada perkara SPPD fiktif Setda yang merugikan negara senilai Rp1 miliar lebih.
"Surat sudah kita layangkan dari Kamis pekan kemarin dan hari Kamis ini baru diperiksa," tandas Komarudin.
Untuk tambahan saksi lain, selain si Petrus, bisa bertambah tergantung hasil pemeriksaan bersangkutan. (**)