ADVETORIAL

ADVETORIAL

ADVETORIAL

ADVETORIAL

Iklan

DPD IWOI Kabupaten Majalengka, Soroti Program PTSL Yang Diduga Syarat Dengan Pungli

jurnalinvestigasi.com
13 Februari 2024
Last Updated 2024-02-13T09:36:33Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini

 


Majalengka.mediajurnalinvestigasi.com-Program PTSL adalah proses pendaftaran tanah yang dilakukan serentak dengan berbasis partisipasi masyarakat meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. kepastian hukum dan hak atas suatu tanah milik masyarakat.


PTSL adalah salah satu program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis. Sertifikat cukup penting bagi para pemilik tanah, tujuan PTSL adalah untuk menghindari sengketa serta perselisihan di kemudian hari. PTSL singkatan dari Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. PTSL adalah suatu program serentak yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan hak atas suatu tanah milik masyarakat.

Kali ini program PTSL tersebut tengah dilaksanakan oleh beberapa Desa yang ada di kabupaten Majalengka, baik yang sedang berjalan ataupun sudah berjalan di Tahun kemarin hingga Tahun sekarang. Ternyata usut punya usut berdasarkan hasil dari tim investigasi DPD IWOI Kabupaten Majalengka yang terjun langsung ke beberapa Desa, ada saja dugaan oknum yang bermain di Program PTSL tersebut.


Berbagai dugaan modus yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab ini bermacam-macam cara. Contohnya, dugaan modusnya ada yang bermain pada materai. Dimana pemohon harus sediakan materai 3-5 buah diluar uang pendaftaran Rp. 150rb, dengan alasan barangkali materai nya hilang, jatuh atau rusak, sobek, karena salah pada penulisan tanda tangan. Ada juga yang memungut biaya lebih dari Rp. 150rb yaitu pemohon harus bayar biaya pendaftaran sebesar Rp. 210-250rb. Dengan alasan biaya sebesar tersebut berdasarkan hasil musyawarah. Ada lagi yang menarik, program PTSL di salah satu Desa tidak mendapatkan SK Penlok dari BPN tetapi pihak desa sudah berani melakukan pungutan biaya pendaftaran kepada pemohon dengan biaya lebih dari yang sudah ditentuksn yaitu Rp. 250rb.


Atas beberapa temuan dari tim investigasi, Ketua dan Sekretaris DPP IWOI Kabupaten Majalengka menyoroti dugaan pungli tersebut yang diduga dilakukan dengan berbagai modus untuk meraup keuntungan yang fantastis dari Program PTSL tersebut.


Fahmi Ikhwanus Shofa Ketua DPD IWOI Kabupaten Majalengka, mengatakan pihaknya menyoroti hal tersebut itu semata karena peduli dengan masyarakat atau pemohon PTSL agar mengetahui besaran biaya yang harus dibayarnya itu sesuai aturan yang berlaku.


"Saya menyoroti dugaan pungli pada PTSL ini semata-mata karena peduli terhadap masyarakat atau pemohon yang hendak mengikuti program PTSL. Memang program ini menurut saya dilematis, dimana disisi lain masyarakat terkait besaran biaya pasti akan mengikuti dan tidak terbebani tentunya, karena kalau untuk mengurus sendiri atau mandiri tidak akan cukup dengan uang Rp. 1 juta, tapi disisi lain ada juga aturan yang mengikat yaitu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Dengan artian harus tunduk pada aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah".ujarnya


Fahmi juga menjelaskan pada SKB 3 Menteri sangat jelas diatur tentang ketentuan besaran biaya dan peruntukannya.


"Di SKB 3 menteri sangat jelas sekali ketentuannya, tentang besaran biaya PTSL untuk kategori wilayah V (Jawa-Bali) dalam ketentuannya maksimal Rp. 150rb. Biaya tersebut digunakan untuk membiayai tiga kegiatan Pemdes dalam persiapan penyelenggaraan PTSL. Adapun kegiatan yang dimaksud, meliputi penyiapan dokumen, pengadaan patok dan pembelian materai serta operasional petugas Desa/Kelurahan".jelasnya Fahmi Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Majalengka


Fahmi Ketua DPD IWOI Kabupaten Majalengka, menegaskan walaupun dalih musyawarah mufakat, apupun jenis pungutan bila tidak ada dasar hukum yang sesuai ketentuan aturan pemerintah, hal tersebut masuk bisa dikategorikan PUNGLI.


"Jenis apapun pungutan walaupun itu dalihnya hasil musyawarah mufakat bila tidak ada dasar hukum yang sesuai ketentuan aturan pemerintah, maka hal tersebut masuk pada kategori PUNGLI (Pungutan Liar)".tegasnya.


Sementara itu, Rian Sekretaris DPD IWOI Kabupaten Majalengka dirinya berpesan bagi Desa yang mendapat program PTSL jangan sampai keluar dari apa yang sudah di tentukan pada SKB 3 Menteri


"Terkait program PTSL yang ada di setiap Kecamatan di Kabupaten Majalengka, harapan saya jangan sampai keluar dari apa yang sudah di tentukan SKB 3 mentri, artinya terkait biaya administrasi jangan sampai lebih dari apa yang sudah di tetapkan".ucapnya.


Diakhir, dirinya berharap kepada APH untuk menindak secara tegas terkait pungli didalam program tersebut.


"Saya berharap ketika adanya pelanggaran pada program tersebut, meminta agar Aparat Penegak Hukum menindak secara tegas terkait pungli pungli didalam program tersebut".tuntasnya.


(Agung)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl