Kab. Bekasi. Jurnal Investigasi- Lantaran diduga tidak melaporkan realisasi penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). SDN Jayalaksana 03 yang berlokasi di kampung Cangkring RT 0012 RW 003 Desa Jayalaksana Kecamatan Cabangbungin Kabupaten Bekasi Jawa Barat. Menuai sejumlah pertanyaan publik. Rabu (28/02/2024).
Dari beberapa informasi yang terhimpun SDN Jayalaksana 03. Diduga tidak melaporkan realisasi penggunaan Dana Bos.
Tahun anggaran 2020 jumlah dana yang diterima sekolah Rp.77.400.000. Tanggal pencarian 13 Mei 2020.
Tahun anggaran 2020 jumlah dana yang diterima sekolah Rp.59.130.000 Tanggal pencarian 30 September 2020.
Tahun anggaran 2021 jumlah dana yang diterima sekolah Rp.64.386.000. Tanggal pencarian 09 Maret 2021.
Tahun anggaran 2021 jumlah dana yang diterima sekolah Rp.85.848.000. Tanggal pencarian 06 Mei 2021.
Tahun anggaran 2021 jumlah dana yang diterima sekolah Rp.57.918.000. Tanggal pencarian 08 Oktober 2021.
Di lansir dari Surat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Tentang Kepatuhan Pelaporan Realisasi Penggunaan Dana Bos Nomor 113696/MPK.A/KU/2019.
Bagi sekolah yang sudah mencairkan dana Bos reguler agar segera menyampaikan pelaporan realisasi penggunaan dana BOS secara daring (dalam jaringan) online melalui laman bos.kemdikbud.go.id.
Sanksi kepada oknum yang melakukan pelanggaran dapat di berikan dalam berbagai bentuk diantaranya sebagai berikut:
1. Penerapan sanksi kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan (pemberhentian, penurunan pangkat, dan/ atau mutasi kerja)
2. Penerapan tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi, yaitu BOS yang terbukti di salahgunakan agar di kembalikan kepada sekolah.
3. Penerapan proses hukum, yaitu proses penyelidikan, penyidikan, dan proses peradilan bagi pihak yang diduga atau terbukti melakukan penyimpangan BOS.
4. Apabila berdasarkan hasil monitoring atau audit sekolah terbukti melakukan penyimpangan atau tidak menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan BOS. Tim BOS Provinsi/Kabupaten/Kota dapat meminta secara tertulis kepada Bank (dengan tembusan ke sekolah) untuk menunda pengambilan BOS dari rekening sekolah.
5. Pemblokiran dana penghentian sementara terhadap seluruh bantuan pendidikan yang bersumber dari APBN pada tahun berikutnya kepada Provinsi/Kabupaten/Kota apabila terbukti pelanggaran tersebut dilakukan secara sengaja dan tersistem untuk memperoleh keuntungan pribadi, kelompok, dan/ atau golongan.
(FY) orang yang diduga oknum operator saat di konfirmasi terkait SDN Jayalaksana 03 yang tidak melaporkan realisasi penggunaan dana Bos tahun anggaran 2020 dan 2021 lewat WhatsApp nya, ia tidak mengakui menurutnya dirinya hanya oprator Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
"Kalau untuk laporan ini saya tidak tahu, di karenakan saya hanya megang oprator Dapodik, untuk Bos di pegang oleh ops yang lama. "Jelas nya. Selasa (27/02/2024).
Sementara (N.M) oknum Kepsek SDN Jayalaksana 03 ketika dikonfirmasi hal yang serupa enggan memberikan jawaban.
Hal demikian penggunaan dana Bos SDN Jayalaksana 03 terindikasi tidak transparan dan akuntabel, sehingga patut diduga banyak penyelewengan di dalamnya, kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kepolisian, Inspektorat Jenderal Kemendikbud, agar segera memeriksa penggunaan dana Bos SDN Jayalaksana 03.
(Chupes)