Majalengka.mediajurnalinvestigasi.com-Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Sebagai salah satu rukun Islam, Zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (Asnaf).
Belum lama ini BAZNAS Majalengka terima zakat mal dari Rumah Makan Ayam Penyet Surabaya. Ketua Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Majalengka Agus Yadi Ismail menyebutkan bahwa zakat mal tersebut nantinya akan di salurkan kepada beberapa kriteria mustahik termasuk untuk menunjang program unggulan BAZNAS Kabupaten Majalengka. Pihaknya mengucapkan terima kasih atas kepercayaan Ayam Penyet Surabaya di Jalan Kh Abdul Halim Majalengka yang menyerahkan zakat mal kepada Baznas Majalengka untuk disalurkan kepada fakir, miskin , fisabilillah dan kegiatan lainnya,” ucapnya. (Senin 5 Februari 2024).
Ditambahkannya pula oleh Ketua BAZNAS Kabupaten Majalengka, H. Agus Yadi Ismail bahwa Zakat berasal dari bentuk kata "Zaka" yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan.
" Makna tumbuh dalam arti Zakat Mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Menunjukkan bahwa mengeluarkan Zakat sebagai sebab adanya pertumbuhan dan perkembangan harta, pelaksanaan zakat itu mengakibatkan pahala menjadi banyak. Sedangkan makna suci menunjukkan bahwa zakat adalah mensucikan jiwa dari kejelekan, kebatilan dan pensuci dari dosa-dosa." Pungkas H. Agus Yadi Ismail.
(ddrh)