-->

Notification

×

Iklan

BAZNAS Majalengka Sosialisasi Dan Bimtek Zis serta Zakat Fitrah Untuk Wilayah Kerja Kecamatan Seluruh Kabupaten Majalengka

29 Februari 2024 | 12:29:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2024-03-03T23:12:52Z

 

Majalengka.mediajurnalinvestigasi.com- Baznas Kabupaten Majalengka turun melakukan sosialisasi dan distribusi zakat, infak dan sedekah di beberapa  Kecamatan yang dimulai sejak hari selasa 27 Pebruari 2024. Seperti sosialisasi dan pendistribusian hari-hari sebelumnya kegiatan ini dibagi dalam dua tim yaitu tim I di Kecamatan Kadipaten yang dipimpin langsung oleh Ketua Baznas Dr. H. Agus Yadi Ismail, M.Si., berikut beberapa staff lainnya. Sementara untuk tim II Kecamatan Sukahaji bersamaan dengan kecamatan lainnya dipimpin oleh Wakil Ketua 1 dan staf lainnya. 


Pada sosialisasi di Kecamatan Kadipaten Agus Yadi Ismail beliau menyampaikan pentingnya zakat sebagai pembersih jiwa dan harta muzakki (pemilik harta capai nisab yg wajib berzakat). Selain itu menambahkan bahwa zakat pengembang ekonomi umat sebagai zakat produktif yang dapat mengurangi mustahik (penerima zakat) dan berganti status menjadi muzakki. 


Selanjutnya Agus menjelaskan dengan detail terkait nisab dan haul macam zakat, seperti zakat zuru' (Pertanian, perkebunan, kehutanan), zakat profesi, zakat emas, uang dan tabungan, bahkan zakat kendaraan. 

Kepala Desa Babakan Anyar yang sekaligus selaku ketua Forum Kepala Desa Kecamatan Kadipaten, Budi mengucapkan terima kasih kepada BAZNAS yang telah melakukan sosialisasi serta bimbungan teknis ZIS dan Zakat Fitrah. Serta pemberian sodaqoh berupa beras dan bahan pokok lainnya kepada 10 warga jompo di desa Babakan Anyar kecamatan Kadipaten.

Begitupun untuk wilayah kecamatan Sukahaji Desa Cikoneng, kepala desa Cikoneng melalui Taufik selaku Modin menyampaikan banyak terimakasih atas  dedikasi kerja BAZNAS Majalengka untuk menyampaikan dengan Sosialisasi dan Bimtek serta Zakat Fitrah dan juga pemberian sodaqohnya kepada 10 orang warga jompo desa Cikoneng.


Pada sesi terakhir dilakukan pendistribusian zakat kepada 10 orang tua jompo, Fakir, Miskin, termasuk amil baik berupa zakat konsumtif maupun zakat produktif. 


(ddrh)

×
Berita Terbaru Update