Kota Bekasi, mediajurnalinvestigasi.com - Pada hari ini Selasa 13 februari 2024 adalah dimana 1 hari menuju pemungutan suara serentak dalam pesta demokrasi di tahun 2024 tepatnya di 14 februari 2024 esok.
Sebagaimana telah disepakati pada pertemuan Komisi II DPR, surat suara yang akan digunakan pada Pemilu tahun ini sama dengan pada tahun 2019, yaitu terdiri dari 5 jenis surat suara yang terdiri dari:
1. SURAT SUARA ABU-ABU
Untuk memilih calon Presiden dan Wakil Presiden
2. SURAT SUARA KUNING
Untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
3. SURAT SUARA MERAH
Untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
4. SURAT SUARA BIRU
Untuk memilih anggota DPRD Provinsi
5. SURAT SUARA HIJAU
Untuk memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik IndonesiaNomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suaradalam Pemilihan Umum, terdapat peraturan yang mengatur sah atau tidaknya surat suara yang telah dicoblos.
Surat Suara akan Dinilai Sah Apabila Mencoblos satu kali pada bagian dalam kotak/garis salah satu calon baik itu Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden atau anggota DPR/DPD/DPRD
Surat Suara akan Dinilai Tidak Sah Apabila sebagai berikut;
- Mencoblos di luar kotak/garis
- Mencoblos di lebih dari satu tempat
- Mencoblos dengan cara membolongiatau merusak surat suara
- Mencoret surat suara
INFORMASI BAGI PEMILIH DI HARI H PEMUNGUTAN SUARA
** Siapa pemilih yang dapat menggunakan hak pilihnya ?
1. DPT
DAFTAR PEMILIH TETAP
- Penduduk WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan telah diverifikasi serta ditetapkan oleh KPU.
- Warga atau masyarakat dapat menggunakan hak pilih mulai dari pukul 07.00 s.d 13.00 wib.
Dihimbau untuk hadir sesuai dengan Saran Waktu Kehadiran yangtercantum dalam form Model C. Pemberitahuan. Dihimbau untuk hadir paling cepat pukul 11.00 wib.
- Dengan membawa dokumen yang harus dibawa oleh pemilih adalah
-KTP Elektronik atau Suket; dan-Form ModelC.
Pemberitahuan-KPU (yang telah dibagikan paling lambat H-3 Pemungutan Suara)
2. DPTB
DAFTAR PEMILIH TAMBAHAN
- Pemilih yang terdaftar dalam DPT, namun karena alasan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilih di TPS tempat pemilih terdaftar.
- Warga atau masyarakat dapat menggunakan hak pilih mulaidari pukul 07.00 s.d. 13.00 wib. Datang 1 jam terakhir yaitu pukul12.00 s.d 13.00 waktu setempat.
- Dengan membawa dokumen yang harus dibawa oleh pemilih adalah
-KTP Elektronik atau Suket, dan -Model A-Surat Pindah Memilih
3. DPK
DAFTAR PEMILIH KHUSUS
- Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb, dapatmenggunakan hak pilihnya di TPS sesuai alamat KTP-el, dengan syarat memiliki KTP-el.
- Warga atau masyarakat datang 1 jam terakhir yaitu pukul 12.00 s.d 13.00 waktu setempat.
Dapat dilayani sepanjang surat suara tersedia
- Dengan membawa dokumen yang harus dibawa oleh pemilih adalah
-KTP Elektronik atau Suket
** BAGAIMANA JIKA TIDAK TERDAFTAR DALAM DPT, DPTB, DAN DPK?
Bagi WNI yang sudah memenuhi syarat menjadi Pemilih, namun tidak terdaftar dalam DPTmaupun DPTb, maka dapat menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai alamat KTP-el. Dengan syarat memiliki KTP-el, sepanjang surat suara di TPS masih tersedia.
Bersama kita berdoa untuk terwujudnya keamanan pelaksanaan pemilu 2024 ini merupakan suara rakyat untuk PERUBAHAN INDONESIA RAYA. Serta bersama-sama menjaga kesatuan persatuan bangsa, agar tidak terpecah belah, harapan kita semua agar pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan AMAN, DAMAI, JUJUR & ADIL dan BERMARTABAT.