-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Unit PPA Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar serahkan Berkas Perkara P21 Tersangka Cabul ke JPU

03 Januari 2024 | 8:49:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-03T13:49:56Z

 


Jurnalinvestigasi.com, Saumlaki - Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar telah menyerahkan tersangka yang melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar.


Tersangka SF (27) yang merupakan ayah kandung dari anak korban RF (4) telah melakukan tindak pidana tersebut dari bulan Januari hingga September 2023. Setelah anak korban mengalami infeksi pada alat vitalnya dan mengeluhkan hal tersebut kepada ibunya, peristiwa ini dilaporkan ke polisi oleh ibu dan keluarga korban.


Berkas perkara tersangka SF telah lengkap dengan P21, sehingga Unit PPA Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar menyerahkan tersangka tersebut ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk memulai proses persidangan.


Tindak pidana pencabulan terhadap anak oleh SF merupakan pelanggaran Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Tindak pidana ini memiliki ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp. 5.000.000.000,-.


Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar dan khususnya Unit PPA sangat memperhatikan peningkatan kejahatan terhadap anak di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.


Oleh karena itu, diharapkan bahwa proses hukum yang dilakukan terhadap tersangka dapat memberikan vonis maksimal dan efek jera bagi pelaku serta mencegah terjadinya tindak pidana serupa di masa mendatang.


Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar, AKP Handry Dwi Azhari, S.Tr.K., S.I.K., menegaskan pentingnya kecepatan dalam penanganan kasus-kasus yang melibatkan anak dan perempuan.


Selain itu, pihaknya juga telah bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Anak dan Perempuan Kabupaten Kepulauan Tanimbar serta Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk melakukan upaya pencegahan kejadian serupa di masa depan.


Upaya yang akan dilakukan antara lain adalah melalui kegiatan yang memberikan pemahaman hukum dan edukasi kepada masyarakat tentang dampak negatif dan konsekuensi hukum terkait kasus yang berkaitan dengan anak dan perempuan. Hal ini diharapkan dapat menekan tingkat kriminalitas terhadap anak dan perempuan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.


Kasat juga mengingatkan bahwa peran orang tua sangat penting dalam melindungi anak dari segala bentuk kejahatan. Anak-anak adalah generasi penentu masa depan bangsa yang harus dijaga dan diarahkan agar memiliki kualitas sumber daya manusia yang baik dan masa depan yang cerah.


Dengan adanya pemberitaan mengenai penanganan kasus anak dan perempuan yang terus dilakukan, diharapkan dapat memberikan peringatan dan kesadaran bagi semua orang untuk selalu waspada terhadap anak-anak kita dan mencegah terjadinya kriminalitas terhadap anak dan perempuan. (Nik Besitimur)

×
Berita Terbaru Update