-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Ungkap Kasus, " SEORANG MUCIKARI PROSTITUSI ONLINE " Di Kota Bekasi!!

17 Januari 2024 | 9:56:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-18T11:18:40Z


Kota Bekasi, mediajurnalinvestigasi.com - Berawal Korban berdalih ingin mengambil pakaian di rumah agar bisa kabur dari kontrakan tersebut sebagai tempat penampungan. Korban AJR siswi SMP mencoba berbohong sama si cowok D ,ingin ambil pakaian ke rumahnya. Di situ lah ada kesempatan momentum untuk kabur. 

JS (Orang Tua Korban) ternyata memang tengah mencari keberadaan korban. Setelah berhasil kabur dan menceritakan peristiwa itu, orangtuanya melapor ke Polres Metro Bekasi Kota dan ke Komnas Perlindungan Anak (KPA) . 

Terungkapnya kasus ini dipimpin Kasatreskrim AKBP DR. Muhammad Firdaus S.IK.M.H didampingi Kanit PPA AKP Tamat Suryani, S.H, dan Kasie Humas Kompol Erna Ruswing Andari bertempat di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jl. Pangeran Jayakarta No.28, Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Kota Bks, Jawa Barat 17143, Senin (15/1/2024) Siang. 




Kasatreskrim AKBP Muhammad Firdaus dalam penjelasannya di saat press conference , kasus TPPO ini dilaporkan LP/B/2945/X/2023/SKPT. Satreskrim/ Restro Bks Kota, pada 12 Oktober 2023 lalu, JS (orang tua korban) sedangkan AJR (15) selaku Korban. Dan di dapatkan 2 tersangka D, Laki-laki (18) dan A alias Oma, perempuan (52). 

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus mengungkapkan peran dari masing-masing tersangka sebagai berikut ; 

1. D, laki-laki (18Tahun) 

- Mengrekrut mencari Korban dengan iming-iming untuk dapatkan Uang kisaran 1 - 2 Juta'an. 

- Memposting korban di Aplikasi Mi Chat untuk mencari pria hidung belang yang berminat untuk menggunakan jasa korban untuk di perdagangkan. 

2. A alias Oma, perempuan (52Tahun)

- Sebagai penyedia fasilitas dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari korban.

- Menyediakan fasilitas kamar Kost 28 yang digunakan untuk melayani tamu, dan 

- Menampung uang dari hasil melayani tamu. 


Dari hasil perbuatan tersangka, penyidik menerapkan pasal 88 Jo 76i UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan Anak dan atau Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 12 Undang Undang RI No.21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 ( lima belas) tahun penjara.





Tersangka telah melakukan Praktik Eksploitasi Seksual Terhadap Anak sejak 1 (satu) tahun yang lalu terkumpul uang sebesar Rp. 36.000.000,- . Dan untuk diketahui hasil dari mencari pelanggan selama lebih kurang 3 bulan ada 128 pelanggan atau tamu yang sudah memakai jasanya. 

Sebelumnya, korban yang berinisial AJR ini sempat disekap oleh kedua tersangka sejak bulan Oktober 2023 hingga Januari 2024. Selama itu, korban dipaksa untuk melayani pria hidung belang oleh para tersangka dengan Tarip kisaran Rp. 250.000 - Rp. 400.000,- , dan mendapatkan Upah sebesar Rp. 50.000,- /Tamu. Dari hasil pemeriksaan kepada kedua tersangka ada sekitar 8 orang yang menjadi korban TPPO dan Eksploitasi Seksual terhadap anak dimana untuk anak – anak ada 2 orang dan 6 orang sudah dewasa.





Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota memeriksa pemilik kosan28 jalan Cempaka No. 18 Kelurahan Jatisampurna, Kecamatan Jatisampurna,Kota Bekasi  Tempat Oma Lakukan PRAKTIK PROSTITUSI ONLINE.  

"Jadi kost 28 ini punya orang lain yang masih kami melakukan pemeriksaan,yang mana pemiliknya ini mengakui tidak tahu menahu terkait usaha yang dijalankan tersangka A alias Oma ini," kata Firdaus.

Firdaus melanjutkan, selama ini pemilik kost mengaku tidak mengetahui terkait praktik prostitusi yang dijalankan oleh Oma. la hanya rutin menerima uang sewa bulanan sebesar Rp. 1 juta dari Oma.

"Pemiliknya ini mengakui dia tidak tahu menahu tentang usaha yang dijalankan oleh tersangka, hanya menerima uang satu juta per bulannya untuk biaya sewa satu kamarnya," Ungkap KasatReskim Bekasi Kota. 




×
Berita Terbaru Update