Jurnalinvestigasi.com, Saumlaki - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) terus mengintensifkan sosialisasi larangan penggunaan knalpot tidak standar atau knalpot brong kepada Masyarakat.
Kegiatan Pendidikan keliling yang dilaksanakan oleh anggota Unit Dikyasa Satlantas Polres Kepulauan Tanimbar dengan menyampaikan Imbauan melalui pengeras suara ini dengan menyasar pada beberapa Lokasi, yaitu Imbauan tentang larangan menggunakan Knalpot brong, Sabtu (20/01/24).
Adapun lokasi yang dilalui dengan menyasar pada sepanjang Jln. Mathilda Batlayeri, Pasar Ngirmase Saumlaki, daerah Gunung nona, Perumahan BTN Saumlaki, Pasar Omele Desa Sifnana, hingga sepanjang Jln. Ir. Soekarno, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Sementara itu, Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP UMAR WIJAYA, S.I.K., melalui Kasat Lantas AKP D. FENANLAMPIR mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan yang bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada Masyarakat tentang larangan penggunaan knalpot brong, sehingga Masyarakat yang masih menggunakan Knalpot Brong atau bising diimbau untuk segera menggantinya dengan Knalpot Standar keluaran Pabrik.
“Untuk itu, kami meghimbau dan mengajak Masyarakat Kota Saumlaki, terkhusus yang memiliki kendaraan roda dua (sepeda motor) dan roda empat (mobil) agar selalu mematuhi aturan Lalu Lintas yang baik dan benar” ujar Kasat Lantas.
Menurutnya, penggunaan Knalpot Brong ini sangat mengganggu Masyarakat karena menghasilkan suara bising yang meresahkan. Larangan penggunaan Knalpot Brong dapat dilihat dari aspek hukum, seperti Pasal 48 tentang kebisingan, Pasal 64 tentang kelayakan kendaraan, Pasal 210 terkait standar kelayakan kendaraan, dan Pasal 285 yang mengatur sanksi pidana berupa kurungan penjara selama satu bulan.
Dalam tindak lanjut dari kegiatan Imbauan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Kepulauan Tanimbar ini, AKP D. FENANLAMPIR menegaskan bahwa dirinya akan mengerahkan Personel untuk menertibkan Pemilik kendaraan yang masih menggunakan Knalpot Brong atau bising.
"Yang jelas kami akan memberikan sanksi. Sanksinya berupa penilangan hingga penyitaan” pungkasnya. (Red)