ADVETORIAL

ADVETORIAL

ADVETORIAL

ADVETORIAL

Iklan

Sosialisasi larangan penggunaan Knalpot Brong, Kapolsek Nirunmas sambangi Pemilik bengkel dan Masyarakat

MALUKU - JURNALINVESTIGASI
25 Januari 2024
Last Updated 2024-01-25T12:41:08Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini


Jurnalinvestigasi.com, Saumlaki - Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar bersama jajarannya terus gencar melaksanakan upaya untuk menciptakan ketertiban lalu lintas, khususnya terkait dengan penggunaan knalpot brong yang dinilai mengganggu ketenangan lingkungan.


Seperti halnya yang dilakukan oleh Kapolsek Nirunmas Ipda A. MELSASAIL, bersama Personilnya mengunjungi salah satu Pemilik bengkel kendaraan bermotor dan Masyarakat, Kamis (25/01/24) guna melakukan Sosialisasi dan Imbauan larangan penggunaan Knalpot Brong, yang bertempat di Desa Arma, Kecamatan Nirunmas, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.


Kegiatan ini adalah merupakan atensi Pimpinan sebagai upaya untuk dapat menekan penggunaan Knalpot Brong/ bising kepada Masyarakat dengan mencakup Sosialisasi dan Imbauan larangan penggunaan Knalpot Brong kepada Kendaraan baik Sepeda Motor maupun Mobil.


Tujuan utama dari Sosialisasi dan Imbauan ini adalah agar pemilik bengkel dan Masyarakat di sekitarnya dapat memahami dan mentaati larangan penggunaan Knalpot Brong/ bising di jalan umum, terutama pada kawasan padat penduduk.


Dalam kegiatan tersebut, Kapolsek Nirunmas Ipda A. MELSASAIL mengatakan kepada Pemilik bengkel dan Masyarakat bahwa larangan penggunaan Knalpot Brong/ bising pada kendaraan bermotor telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada Pasal 285 diatur mengenai ancaman sanksi denda sebesar Rp. 250.000,00 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ) terhadap pelanggaran atas penggunaan Knalpot bising.

“Jika ada masyarakat yang menggunakan kendaraan bermotor dengan menggunakan knalpot brong/ bising, kendaraan tersebut dapat ditilang dan dikenakan sanksi serta wajib menggantikan Knalpot Brong/ bising dengan Knalpot standar” jelasnya.


Lebih lanjut Kapolsek mengimbau kepada Pemilik Bengkel untuk tidak memodifikasi serta menerima pemesanan Knalpot tersebut, dan bagi para pembuat serta penjual Knalpot Brong agar tidak memproduksi dan memasarkan Knalpot Brong untuk kalangan umum, karena hal itu dapat mengganggu kenyamanan Pengguna jalan lain serta Masyarakat sekitar.


Dia juga mengajak Pemilik Bengkel serta Masyarakat setempat untuk ikut serta mendukung Polri dalam hal ini Polsek Nirunmas Polres Kepulauan Tanimbar dalam upaya menekan penggunaan Knalpot brong yang dapat mengganggu kenyamanan sehingga menimbulkan keresahan di tengah-tengah Masyarakat.


Langkah-langkah preventif ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih nyaman dan aman bagi Masyarakat, dalam pencegahan terhadap penggunaan Knalpot Brong yang meresahkan. Dengan dukungan semua pihak, diharapkan larangan terhadap penggunaan Knalpot Brong dapat ditaati secara bersama-sama demi keamanan dan ketertiban di wilayah Kecamatan Nirunmas, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.


Disela-sela Sosialisasi tentang larangan penggunaan Knalpot Brong tersebut, Kapolsek Nirunmas juga turut menghimbau kepada Masyarakat bahwa saat ini kita tengah memasuki masa politik dan tahapan Pemilu serentak Tahun 2024, sehingga dirinya mengharapkan agar Masyarakat tetap menjaga situasi kamtibmas di lingkungan masing-masing di Desa Arma, sehingga terciptanya rasa aman dan kondusif. (Red)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl