Jurnalinvestigasi.com, Saumlaki - Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, SSL dan OL yang merupakan Pasangan dugaan Perzinahan harus diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) Oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Perzinahan adalah merupakan kejahatan atas penodaan akan kesucian sebuah janji suci Pernikahan yang dilakukan dihadapan Tuhan tentunya haruslah diperangi, tiada satu Agama manapun yang membenarkan adanya Perzinahan, setiap lelaki yang telah beristri ataupun perempuan yang telah bersuami tentunya tidak dapat dibenarkan melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan selain pasangan sahnya, apalagi hingga mengandung dan memiliki Anak.
Dalam satu sisi ketika pasangan zina nya telah mengalami kehamilan maka tentunya pasangan lelakinya yang masih merupakan suami sah dari perempuan lain berdalih bahwa ia akan bertanggung jawab atas perbuatannya itu namun ia lupa bahwa disisi lain ada tanggung jawab besar dalam keluarganya yang telah ia lakukan yang janji itu bahkan ia ikrarkan dihadapan Tuhan dan dilakukan dirumah Tuhan.
SSL dan OL yang telah menjalin hubungan terlarang itu sejak bulan September Tahun 2022 kemudian diketahui perbuatan itu oleh istri SSL yang berinisial IS sehingga kemudian harus meninggalkan kampung halamannya di Desa Werain dan mencari suaminya di Desa Batu Putih, namun lelaki yang tidak bertanggung jawab dengan Keluarganya itu tetap memilih untuk hidup bersama perempuan pasangan zina nya itu.
hingga kemudian pada bulan Januari Tahun 2023 terpaksa IS mempolisikan keduanya, setelah dilakukan mediasi berulang kali namun SSL tetap tidak menghendaki untuk kembali kepada Istri sahnya hingga kemudian Penyidik pada Unit PPA Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar melakukan proses hukum lebih lanjut terhadap kedua terlapor.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar AKP HANDRY DWI AZHARI, S.T.K.,S.I.K., saat dikonfirmasi, Senin (29/01/24) mengharapkan kepada Masyarakat Kabupaten Kepulauan Tanimbar sudah lebih sadar hukum sehingga kasus-kasus seperti ini tidak lagi terulang. Pelakunya harus mendapatkan sanksi sosial di Masyarakat yakni dengan tidak ikut memberikan kesempatan atau peluang sehingga mereka merasa benar dengan apa yang telah mereka lakukan terutama dari keluarga dekat masing-masing pihak.
“Untuk itu kedepannya kami akan lakukan langkah Hukum tegas kepada setiap pelaku yang telah cukup bukti untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut” tegas Kasat.
Dengan dilakukannya proses Hukum tentunya hal ini akan menjadi pembelajaran bagi semua pihak terutama pihak terlapor untuk dapat menghargai ikrar suci Pernikahan dan tentunya bisa dapat saling menjaga keutuhan rumah tangga mereka. Luangkan Waktu untuk Keluarga sehingga menciptakan momen keakraban dan kenyaman dalam Berumah tangga.
“Kebersamaan adalah kunci penting dalam sebuah keutuhan Rumah tangga, meskipun jarak tak selamanya menjadi pemisah, namun lebih baik mencegah dari pada mengobati atau memperbaiki sesuatu yang telah rusak” ucapnya.
Dalam perkara ini, SSL sebagai lelaki yang telah beristri dan melakukan Zina maka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf a KUHPidana dengan ancaman Hukuman 9 (Sembilan) Bulan, sementara pasangan Zinanya yakni OL sebagai seorang Perempuan yang telah bersuami dan melakukan Zina disangkakan melanggar ketentuan Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf b KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 (sembilan) bulan.
Keduanya saat ini telah memiliki Anak yang masih berumur 2 bulan harus dihadapkan dalam proses hukum dan akan memulai persidangan di pengadilan. (Red)