Bekasi- Jurnalinvestigasi.com - Sekjen DPD Gerakan Nawacita Rebublik Indonesia (GNRI) Kabupaten Bekasi. Menduga (EY) oknum Kepala sekolah (Kepsek) SDN JAYABAKTI 03 Desa Jayabakti Kecamatan Cabangbungin Kabupaten Bekasi Jawa Barat. Telah melakukan tindak pidana korupsi anggaran Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Menurut Sekjen DPD GNRI Kabupaten Bekasi Misnan LL.B, tindakan tersebut tindakan yang tidak terpuji dan mencoreng Lembaga Pendidikan Kabupaten Bekasi.
"Menurut saya hal tersebut perbuatan yang tidak terpuji dan sudah mencoreng nama Lembaga Pendidikan kita khusus nya di Kabupaten Bekasi, "kata Misnan LL.B dengan nada kecewa.
Lebih lanjut dirinya mengatakan akan melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan oleh (EY) oknum Kepsek SDN JAYABAKTI 03 ke Kejaksaan Rebublik Indonesia (Kejari) Kabupaten Bekasi.
"Kami akan melaporkan dugaan korupsi dana Bos SDN JAYABAKTI 03 yang dilakukan oleh (EY) oknum Kepsek, ke Kejari Kabupaten Bekasi dan akan terus mengawal nya sampai benar benar di proses, "ungkapnya.
Terakhir Misnan LLB membeberkan. Pada Tahun 2023 sekolah telah menganggarkan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah dari dana Bos sebesar kurang lebih Rp.94 Juta. Sekjen DPD GNRI Kabupaten Bekasi menduga anggaran tersebut masuk kantong pribadi oknum Kepsek SDN JAYABAKTI 03.
"Tahun 2023 sekolah menganggarkan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp. 94 juta.Faktanya plafon ruang kelas sekolah nya ambrol, halaman nya tidak tertata rapih apalagi saat ini musim hujan udah pasti akan tergenang air dan becek, salah satu toilet nya tidak berfungsi karena tidak ada perawatan, bagian belakang sekolah tidak memiliki pagar, sehingga kurang rasa aman dan nyaman bagi para siswa. Saya menduga anggaran tersebut masuk kantong pribadi oknum Kepsek SDN JAYABAKTI 03,"Pungkas Sekjen DPD GNRI Kabupaten Bekasi.
(M.Andin)