Jurnalinvestigasi.com, Saumlaki - Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Sosialisasi Knalpot Brong terus dilakukan oleh jajaran Kepolisian, seperti halnya yang dilakukan oleh Unit Dikmas Sat Lantas Polres Kepulauan Tanimbar, Rabu, (24/01/24).
Kegiatan Sosialisasi ini dipimpin oleh Kanit Dikmas Sat Lantas Polres Kepulauan Tanimbar Aipda C. DASFAMUDI bersama Anggota dengan sasaran kepada para Pelajar di sekolah SMP St. Fransiskus Xaverius Olilit Lama, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, yang tujuannya untuk mengajak para Pelajar agar tidak mengganggu ketertiban umum seperti pemakaian Knalpot Brong/ bising pada sepeda motor sejak dini.
Penggunaan Knalpot Brong yang meresahkan Warga tampaknya menjadi atensi dari Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP UMAR WIJAYA, S.I.K., Hal ini sering dikeluhkan Warga saat kegiatan Jumat Curhat. Sehingga Kapolres telah menginstruksikan kepada seluruh Jajarannya untuk gencar melakukan Sosialisasi dan Edukasi tertib berlalu lintas salah satunya yaitu penggunaan Knalpot Brong/ bising.
Kepada para Siswa dalam Sosialisasi tersebut, Kanit Dikmas menjelaskan dan menghimbau sejak dini untuk tidak menggunakan Knalpot Bising/ Brong pada kendaraannya apabila sudah memiliki kendaraan dan telah cukup umur, selain mengganggu kenyamanan Masyarakat, penggunaan Knalpot Brong juga dilarang dan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selain berdampak mengganggu kenyamanan Masyarakat atau pengguna jalan lain, Penggunaan Knalpot Brong berdasarkan aspek Hukum melanggar Aturan Berlalu Lintas sesuai UU No 22 Tahun 2009 pasal 259, pasal 210, pasal 48 dan pasal 64 terkait standar kelayakan kendaraan serta polusi udara maupun suara (kebisingan).
Sementara itu, di tempat terpisah Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP UMAR WIJAYA, S.I.K., melalui Kasat Lantas AKP D. FENANLAMPIR mengatakan bahwa Sosialisasi ini akan terus kita tekankan kepada seluruh Warga Masyarakat, bengkel maupun toko onderdil sepeda motor, karena penggunaan Knalpot Brong menyalahi aturan Perundang-Undangan Lalu Lintas.
“Diharapkan kepada Warga Masyarakat untuk tidak menjual atau menerima pemasangan Knalpot Brong pada Kendaraan, utamakan Keselamatan sendiri dan pengguna jalan lain dalam berkendara di jalan serta selalu mentaati aturan Etika berkendara di jalan” jelasnya.
Kasat juga menjelaskan, kegiatan Sosialisasi dan Imbauan penertiban Knalpot Racing/ bising ini digelar karena banyaknya aduan Masyarakat yang merasa terganggu dengan suara yang dihasilkan dari Knalpot Brong tersebut. Selain itu, penggunaan Knalpot Brong ini juga dapat mengganggu konsentrasi pengguna jalan yang dapat menimbulkan kecelakaan. (Red)