Bekasi – Media Jurnal Investigasi-Sikap dan perlakuan tak pantas ditunjukan oleh Anggota DPR RI dr. Ribka Tjiptaning Proletariyati, A.Ak yang merendahkan harkat dan martabat wartawan dalam menjalankan tugas atau kerja jurnalistik dengan cara membentak-bentak wartawan.
Sikap dan perlakuan salah satu wakil rakyat yang duduk di Senayan ini kepada wartawan di dalam kegiatan Pelatihan Leadership dan Manajemen Organisasi yang diselenggarakan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) tersiar hangat dan menjadi berita di beberapa media online.
Wakil rakyat dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mempertontonkan arogansinya dengan menunjuk-nunjuk serta menimpali wartawan yang datang ke lokasi tersebut ada yang memobilisasi dan mencibir dengan kata-kata “asal nggak rese”.
Seakan kedatangan atau kehadiran wartawan diharamkan, lalu dr. Ribka Tjiptaning Proletariyati, A.Ak membuat skenario seolah-olah dirinya mendapat intimidasi dengan adanya wartawan di dalam gedung tersebut yang berlokasi di wilayah Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi pada Rabu (24/1/2024).
Setelah membaca maupun menonton perlakuan dr. Ribka Tjiptaning Proletariyati, A.Ak kepada wartawan, menuai kemarahan Diori Parulian Ambarita atau yang biasa dipanggil Ambar selaku Pimpinan Redaksi (Pimred) media online ambaritanews.com.
Menurutnya, apa yang telah dilakukan oknum anggota DPR RI itu tentunya sudah Perbuatan Melawan Hukum (PMH), sebab (Ribka Tjiptaning) merasa dirinya eksklusif dan seakan-akan posisinya lebih tinggi derajatnya, serta memiliki kekuasaan absolute sehingga berani membentak-bentak wartawan.
kata Ambar, Sabtu (27/1/2024) anggota dewan seperti itu layak dipenjarakan, karena dalam kegiatan tersebut (Ribka Tjiptaning) sebagai pembicara untuk pelatihan leadership dan manajemen organisasi. Namun pikirannya bukan konstruktif, melainkan memecah belah dengan menyerang wartawan yang hadir.
Maka dari itu, semua wartawan yang dilontarkan oleh Ribka Tjiptaning akan bergerak bersama-sama melaporkan oknum anggota dewan yang duduk di Senayan itu ke Polisi dan Mahkamah Kehormatan DPR RI, karena telah menyakiti dan melukai profesi wartawan.
Hingga berita ini tayang belum ada permintaan maaf secara resmi dari yang bersangkutan secara terbuka atau di muka publik maupun dihadapan rekan-rekan wartawan lain-nya di nusantara dan dunia.
(Udin)